Contoh Mengembangkan Lahan
Beberapa pengusaha memiliki gagasan besar untuk mengembangkan lahan yang dimiliki menjadi fungsi-fungsi properti yang mendukung kotanya.Kami dipercaya oleh seorang pengusaha yang merencankaan pengembangan grup bisnisnya di sektor properti yang bukan perumahan.
Kebetulan lahan yang dimilikinya salah satunya ada di tengah kota dan lahannya menghubungkan 2 jalan, sehingga kami mendisain site plan seperti yang tergambar dibawah ini:
Lingkup Toko dan Pertokoan
Dalam site plan kami kali ini, menggabungkan toko-toko menjadi pertokoan sererti yang ada dalam gambar site plan kami.
Toko modern (modern store) adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri atau swalayan dan sistem harga pasti (tanpa tawar-menawar) yang, menjual berbagai jenis produk secara ritel/eceran.
Toko modern dapat berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hipermarket, Specialty Store, dan Perkulakan/Grosir.
Toko modern dan Pusat Perbelanjaan merupakan bagian dari Pasar modern (Ritel Modern).
Pusat Perbelanjaan adalah bangunan gedung yang terdiri atas beberapa toko modern yang dapat berbentuk Pertokoan, Mal, Plaza, Square, Trade Center.
Perizinan toko modern dan pusat perbelanjaan juga diatur dalam sejumlah Peraturan Daerah dan Nasional.
Katagori Luas Pertokan
- Minimarket, kurang dari 400 m2.
- Supermarket, 400 m2 sampai dengan 5.000 m2.
- Hipermarket, di atas 5000 m2.
- Department Store, di atas 400 m2.
- Grosir/Perkulakan, di atas 5.000 m2.
Syarat Pertokan Modal Dalam Negeri (PMDN) :
- Minimarket, dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2.
- Supermarket, dengan luas lantai penjualan kurang dari 1.200 m2
- Department Store, dengan luas lantai penjualan kurang dari 2.000 m2
Pengertian Jenis Toko
- Minimarket, Supermarket, dan Hipermarket menjual barang konsumsi secara eceran terutama produk makanan dan produk rumah tangga lainnya;
- Department Store menjual barang konsumsi utamanya produk sandang dan perlengkapannya secara eceran dengan penataan barang berdasarkan jenis kelamin dan/atau tingkat usia konsumen; dan
- Perkulakan / Grosir menjual barang konsumsi secara grosir.
Syarat Pendirian Pusat Perbelanjaan
- Memperhitungkan kondisi sosial ekenomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional, dan keberadaan UMKM yang ada di wilayah yang bersangkutan.
- Memperhatikan jarak antara Hipermarket dengan Pasar Tradisional yang teiah ada sebelumnya.
- Menyediakan area parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 unit kendaraan roda empat untuk setiap 60 m2 luas lantai penjualan Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko
- Modern. Penyediaan area parkir dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara pengelola Pusat Perbelanjaan dan/atau Toko modern dengan pihak lain.
- Menyediakan fasilitas yang menjamin Pusat Perbelanjaan dan Toko modern yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib, dan menyediakan ruang publik yang nyaman.
Jam Kerja Pertokoan
Jam kerja atau jam operasional Hipermarket, Department Store, dan Supermarket terbatas (dibatasi) dan tidak boleh buka hingga 24 jam seperti halnya Minimarket.
Untuk hari Senin sampai Jumat, batasan jam kerjanya adalah pukul 10.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 sampai pukul 23.00 waktu setempat.
Jalan Penghubung di Dalam Kawasan
Kunci kebehasilan konsep ini adalah membuat jalan yang melintas, sehingga banyak orang yang akan melintasi jalan tersebut dan melihat aktifitas di dalam kawasan, sehingga mereka tertarik untuk mampir dan berbelanja.
Integrasi Gedung Pertemuan
Integrasi gedung pertumuan yang kami disan site plannya menyatukan pusat kuliner serta pertokoan-pertokoan produk-produk bermerek secara out door.
Sehingga masyarakat kota memiliki alternatif berbeda untuk belanja barang-barang fashion atau kuliner dengan susasana luar ruang yang berbeda dengan mall.
Hotel-hotel yang ada disekitar lahan ini menjadi salah satu penentu dari gagasan gedung pertemuan ini, sehingga pemilik lahan bersaing di ballroom yang mereka miliki dengan alaternatif yang lebih luas dan lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Mencari Perencana Site Plan
Jika saat ini Anda sedang mencair perencana site plan, maka pastikan mereka memiliki pengalaman yang cukup, karena site plan bukan sekedar gambar, tetapi ada utilitas, jaringan jalan, pembangian ruang yang memerlukan pengalaman.Merencanakan site plan seperti gedung pertemuan, bukan dari sisi pembagian ruang saja, tetapi juga diperhitungkan bagaimanan saat mengelola ruang yang ada, karena beban biaya perawatan kawasan yang tinggi menjadi berbahaya bagi binis gedung pertemuan yang bersaing dengan gedung pertemuan lainnya.
Selain itu fungsi-fungsi penunjang aktifitas gedung pertemuan juga harus memiliki nilai pendapatan sendiri dengan biaya pengelolaan yang ditanggung dari putaran bisnis fasilitas tersebut, dan tentunya masing-masinf fungsi fasilitas tersebut memberikan nilai profit yang berkelanjutan.