Sebelum memulai perencanaan, sebaiknya dimulai dengan menganalisa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk kawasan yang sedang direncanakan.
Berbeda sarana dan prasarana kawasan untuk perumahan, industri, pelabuhan atau kavling kebun, untuk memudahkan kami mencoba untuk menguraikan istilah-istilah yang sering dipakai terkait pembuatan site plan khususnya mengenai sarana dan prasarana lingkungan.
Semoga halaman ini dapat bermanfaat, untuk memudahkan pengertian yang sering dipakai agar pemahaman saat berkomunikasi kita lebih mudah.
Penjelasan Umum Terkait Perumahan dan Lingkungannya
Prasarana Lingkungan Adalah
Kelengkapan Dasar Fisik Lingkungan Yang Memungkinkan Lingkungan Permukiman Dapat Berfungsi Sebagaimana Mestinya
Sarana Lingkungan Adalah
Fasilitas Penunjang, Yang Berfungsi Untuk Menyelenggarakan Dan Mengembangkan Kehidupan Ekonomi, Sosial Dan Budaya
Utilitas Adalah
Pelayanan Seperti Air Bersih, Air Limbah, Gas, Listrik Dan Telepon, Yang Pada Umumnya Diperlukan Untuk Beroperasinya Suatu Bangunan Dan Lingkungan Permukiman
Utilitas Umum Adalah
Fasilitas Umum Seperti PUSKESMAS, Taman Kanak-Kanak, Tempat Bermain, Pos Polisi, Yang Umumnya Diperlukan Sebagai Sarana Penunjang Pelayanan Lingkungan
Aksesibilitas Adalah
Kemudahan Pencapaian Yang Disediakan Bagi Semua Orang, Termasuk Yang Memiliki Ketidakmampuan Fisik Atau Mental, Seperti Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Ibu Hamil, Penderita Penyakit Tertentu, Dalam Mewujudkan Kesamaan Kesempatan
Jalan Adalah
Jalur Yang Direncanakan Atau Digunakan Untuk Lalu Lintas Kendaraan Dan Orang
Jalan Kolektor Adalah
Jalur Selebar ± 7 M Yang Melayani Angkutan Pengumpulan/pembagian Dengan Ciri-Ciri Perjalanan Jarak Sedang, Kecepatan Rata-Rata Sedang Dan Jumlah Jalan Masuk Dibatasi
Jalan Lokal Adalah
Jalur Yang Melayani Angkutan Setempat Dengan Ciri-Ciri Perjalanan Dekat, Kecepatan Rata Rata Rendah, Dan Jumlah Jalan Masuk Dibatasi
Jalan Lingkungan Adalah
Jalur Selebar ± 4 M Yang Ada Dalam Satuan Permukiman Atau Lingkungan Perumahan
Jalan Lokal Sekunder Adalah
Jalur Selebar ± 3,0m - 7,0 M Yang Merupakan Jalan Poros Perumahan Menghubungkan Jalan Arteri/kolektor/lokal Dan Pusat Lingkungan Permukiman
Jalan Lokal Sekunder II Dan III Adalah
Jalur Selebar ± 3,0 M – 6,0 M Penghubung Jalan Arteri/kolektor/lokal Dengan Pusat Kegiatan Lingkungan Permukiman, Menuju Akses Yang Lebih Tinggi Hirarkinya
Jalan Lingkungan I Adalah
Jalur Selebar ± 1,5 M – 2,0 M Penghubung Pusat Permukiman Dengan Pusat Lingkungan I Atau Pusat Lingkungan I Yang Lainnya; Atau Menuju Lokal Sekunder III
Jalan Lingkungan II Adalah
Jalur Dengan Lebar ± 1,2 M Penghubung Pusat Lingkungan I Ke II; Menuju Pusat Lingkungan II Yang Lain Dan Akses Yang Lebih Tingi Hirarkinya
Daerah Manfaat Jalan (DAMAJA) Adalah
Merupakan Ruang Sepanjang Jalan Yang Dibatasi Oleh Lebar Tinggi Dan Kedalaman Ruang Batas Tertentu. Ruang Tersebut Diperuntukkan Bagi Median, Perkerasan Jalan, Jalur Pemisah, Bahu Jalan, Saluran Tepi Jalan, Trotoar, Lereng, Ambang Pengaman, Timbunan Dan Galian, Gorong-Gorong, Perlengkapan Jalan Dan Bangunan Pelengkap Lainnya
Daerah Milik Jalan (DAMIJA) Adalah
Merupakan Ruang Sepanjang Jalan Yang Dibatasi Oleh Lebar Dan Tinggi Tertentu Yang Dikuasai Pembina Jalan. Ruang Tersebut Diperuntukkan DAMAJA Dan Pelebaran Jalan, Penambahan Jalur Lalu Lintas Di Kemudian Hari
Daerah Pengawasan Jalan (DAWASJA) Adalah
Merupakan Ruang Sepanjang Jalan Diluar DAMIJA Yang Dibatasi Oleh Lebar Dan Tinggi Tertentu, Dan Diperuntukkan Bagi Pandangan Bebas Pengemudi Dan Pengamanan Konstruksi Jalan
Bahu Jalan Adalah
Bagian Dari Jalan Yang Terletak Pada Tepi Kiri Atau Kanan Jalan Dan Berfungsi Sebagai; Lajur Lalu Lintas Darurat, Tempat Berhenti Sementara, Ruang Bebas Samping, Penyangga Kestabilan Badan Jalan, Jalur Sepeda. Selain Itu Untuk Saluran Air Minum, Saluran Air Limbah, Jaringan Listrik, Telepon, Gas, Dan Lain-Lain, Ditempatkan Diantara Garis Sempadan Pagar Dengan Saluran Air Hujan
Badan Jalan Adalah
Bagian Jalan Yang Meliputi Seluruh Jalur Lalu Lintas, Median Dan Bahu Jalan
Jalur Pedestrian Adalah
Jalur Dengan Lebar ± 1,5 M Yang Digunakan Untuk Berjalan Kaki Atau Berkursi Roda, Secara Aman, Nyaman Dan Tak Terhalang
Jalur Pemandu Adalah
Jalur Yang Digunakan Penyandang Tuna Netra, Untuk Memberikan Panduan Arah Dan Tempat Tertentu
Ruang Terbuka Adalah
Wadah Yang Dapat Menampung Kegiatan Tertentu Dari Warga Lingkungan Baik Secara Individu Atau Kelompok
Ruang Terbuka Hijau (RTH) Adalah
Total Area Atau Kawasan Yang Tertutupi Hijau Tanaman Dalam Satu Satuan Luas Tertentu Baik Yang Tumbuh Secara Alami Maupun Yang Dibudidayakan