Dukung Pembentukan Kementrian Perumahan

Pungutan pajak sektor Perumahan mampu membiayai satu Kementrian, maka Kementrian Perumahan harus ada di kabinet, khusus melayani kebutuhan Rakyat terkait Perumahan, juga agar pajak perumahan bisa tumbuh berlipat ganda untuk mendanai pembangunan di sektor lain.

Istilah di Dunia Properti


JasaSitePlan.com

Daftar Istilah Dalam Properti

Kami mencoba mengumpulkan istilah-istilah yang umum digunakan dalam dunia properti, mungkin masih banyak istilah baru yang mucul, setelah artikel ini ditulis, karena dunia propeti terus berkembang khususnya istilah-istilah baru manajemen dan regulasi, semoga bermanfaat.

1 Akta Jual Beli Ppat adalah Akta Autentik Tentang Jual Beli Property Yang Di Buat Notaris / Ppat Sehingga Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Sempurna.
2 Akta Pemisahan adalah Tanda Bukti Pemisahan Rumah Susun Atas Satuan Satuan Rumah Susun,bagian Bersama,benda Bersama, Dan Tanah Bersama Dengan Pertelaan Yang Jelas Dalam Bentuk Gambar,uraian,dan Batas Batasnya Dalam Arah Vertical Dan Horizontal Yang Mengandung Nilai Perbandingan Proportional.
3 Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah Akta Ppat Yang Berisi Pemberian Hak Tanggungan Pada Kreditur Sebagai Jaminan Pelunasan Utangnya.
4 Akta Pengakuan Utang adalah Akta Pengakuan Debitur Yang Menyatakan Bahwa Debitur Telah Meminjam Sebuak=h Dana Kepada Bank Atau Kreditur Dan Berkewjiban Untuk Mengembalikannya Berdasarkan Kondisi Kondisi Yang Disepakati Kedua Belah Pihak Yang Tertera Pada Kata Perjanjian Kredit.
5 Akta Notaris adalah Akta Autentik Yang Dibut Notaris Atau Dibuat Dihadapan Notaris Menurut Bentuk Dan Tata Cara Yang Telah Diteteapkan UU 30/2004 Tentang Jabatan Notaris. Akta Notaris Dibuat Dalam Bentuk: Asli Minuta, Salinan Akta, Atau Kutipan Akta.
6 Salinan Akta adalah Salinankata Demi Kata Dari Seluruh Akta Pada Bagian Bawah Salinan Tercantum Frasa .
7 Akta Autentik adalah Akta Yang Memuat Ketentuan Mengenai Hak Dan Kewajiban Seiap Pihak, Jangka Waktu Perjanjian Dan Ketentuan Lain
8 Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah Lembaga Peneesaian Sengketa Atau Beda Pendapat Melaui Prosedur Yang Telah Disepakati Yakni Penyelesaian Diluar Pengadilan Dengan Cara Konsultasi , Negoisasi Media Konsiliasi.
9 Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Atau Amdal adalah Kajian Mengenai Dampak Besar Dan Penting Suatu Usaha Dan Kegiatan Yang Direncanakan Pada Lingkunagan Hidup.
10 Apartemen adalah Jenis Rumah Susun Komersial Yang Dibangun Dan Disewakan Pada Masyarakat Kelas Menengah Atas Di Perkotaan.
11 Arbitase adalah Cara Penyelesaian Suatu Sengketa Perdta Diluar Pengadilan Umu Yang Didsarkan Pada Perjanjina Dibuat Oleh Yang Bersnagkutan.
12 Aset Keuangan adalah Piutang Yang Diproleh Dari Penerbita Kpr Termasuk Hak Tanggungan Yang Melekat.
13 Asrama Mahasiswa/ Pelajar adalah Bangunan Sedeha Berupa Bangunan Bertingakat Atau Tidak Bertingkat Yang Dibiayai Universitas Atau Sekolah,perda Yang Diperuntkan Khusus Untuk Pemondokan Pelajar Atau Mahasiswa.
14 Badan Pengelola Rumah Susun adalah Badan Yang Bertugas Mengelola Rumah Susun.
15 Bagian Bersama adalah Bagian Rumah Susun Yang Diiliki Secar Tidak Terpisah Untuk Pemakaian Bersama Dalam Kesatuan Fungsi Dengan Satuan Satuan Rumah Sususn.
16 Bangunan adalah Suatu Perwujudan Fisik Arsitektur Yang Digunakan Sebagai Wadah Kegiatan Manusia.
17 Bangun Bangunan adalah Suatu Perwujudan Fisik Yang Tidak Digunakan Untuk Kegiatan Manusia.
18 Bangunan Bersusun adalah Nagunan Tingkat Yang Terdiri Atas Banyak Unit Yang Dimiliki Banyak Pihak.
19 Bangunan Deret Atau Rapat adalah Bangunan Yang Diperbolrhkan Rapat Dengan Batas Perpetakan Atas Batas Pekarangan Sisi Samping
20 Bangunan Tunggal adalah Bagunan Yang Harus Memiliki Jarak Bebas Dengan Batas Perpetakan Atau Batas Sisi Pekarangan Pad Sisi Samping Dan Belakang.
21 Bangunan Gedung adalah Wujud Fisik Hasil Pekerjaan Konstruksi Yang Yang Me Nyatu Dengan Tepat Kedudukannya, Sengaian Tau Seluruhnya Berada Diatas Ata Dibawah Bagian Tanah Atau Yang Berfungsi Untuk Melakukan Kegiatan Baik Hunia Tau Tepat Tinggal.
22 Bangunan Gedung Tertentu adalah Bangunan Gedung Yang Digunakan Untuk Kepentingan Umum Dan Bangunan Gedung Berfunsi Khusus,yang Dalam Pembangunan Dan Pemanfaatan Membutuhkan Pengelolaan Khusus Atau Memiliki Kompleksitas Yang Menimbulkan Dampak Penting Terhadap Masyarakat Dan Lingkunagn.
23 Bangunan Rendah adalah Bangunan Dengan Ketinggian Sampai 4 Lapis.
24 Bangunan Sedang adalah Bangunan Dengan Ketinggian Sampai 5-8lapis.
25 Bangunan Tinggi adalah Bangunan Dengan Ketinggian Sampai Diatas 8 Lapis
26 Bangunan Kustodian adalah Bank Yang Mendapat Izin Dari Bapepem Lk Untuk Menjalankan Jasa Custodian Di Pasar Modal
27 Bantuan Biaya Membangun adalah Bantuan Untuk Membangun Sebagian Rumah PNS Yang Memiliki Tanah Atas Nama Bersangkutan Atau Pasangan Yang Belum Ada Bangunannya Dan Akan Dibangunkan Rumah.
28 Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan adalah Tergolong Pajak Daerah Yang Dikenakan Atas Perolehan Atas Tanah Atau Bangunan Sesuai UU 28/2009
29 Benda Bersama adalah Benda Yang Bukan Merupakan Bagian Rumah Susun Melainkan Bagian Yang Dimiliki Bersama.
30 Biaya Notaris adalah Biaya Yang Harus Dibayarkan Kepada Notaris Atas Jasa Dalam Pengurusan Dokkumen Legal Untuk Transaksi Jual Beli Rumah Dan Pengangkatan Kredit Yang Terdiri Atas:
  • Biaya Pengecekan Sertifikat
  • Biaya Pengangkatan
  • Biaya Skmht
31 Biaya Penilaian Rumah adalah Biaya Yang Dikenakan Oleh Bank Kepada Debitur Atas Penilaian Rumah
32 Bisnis Properti adalah Kegiatan Usaha Bermotif Ekonomi (Mencari Keuntungan) Yang Berkaitan Dengan Sektor Properti Dan Sektor Penunjangnnya Yang Melibatkan Pengusaha Properti (Pengembang Dan Kontraktor), Broker Property, Konsultan Properti, Pemasok Barang Dan Jasa, Perbankan, Pemerintah Selaku Regulator Dan Pengawas, Serta Masyarakat Selaku Konsumen Dan Investor Properti.
33 Budget Hotel Atau Hotel Hemat Atau Hotel Ekonomi adalah Jenis Hotel Yang Menawarkan Tariff Layanan Yang Relatif Terjangkau Masyarakat Umum Tetapi Memiliki Kualitas Bangunan Dan Kualitas Layanan Yang Lebih Baik Di-bandingkan Dengan Hotel Kelas Melati. Pada Umumnya Hotel Jenis Ini Diperuntukkan Bagi Wisatawan "Backpacker", Pebisnis Kecil, Pegawai Distribusi Atau Salesman Perusahaan.
34 Cagar Budaya adalah Warisan Budaya Bersifat Kebendaan Berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, Dan Kawasan Cagar Budaya Di Darat Dan/atau Di Air Yang Perlu Dilestarikan Keberadaannya Karena Memiliki Nilai Penting Bagi Sejarah, Ilmu Pengetahuan, Pendidikan, Agama, Dan/atau Kebudayaan Melalui Proses Penetapan.
35 City Hotel (Hotel Kota) adalah Jenis Hotel Di Daerah Perkotaan Yang Di¬bangun Untuk Dijadikan Tempat Penginapan Bagi Kalangan Bisnis Dan Masyarakat Yang Sedang Memiliki Urusan Bisnis Atau Urusan Lainnya Di Kota Tersebut.
36 Commercial Paper (Cp) Atau Surat Berharga Komersial adalah Surat Ber¬harga Berbentuk Surat Utang Tanpa Jaminan Khusus (Unsecured Loan) Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Besar (Nonbank) Yang Mempunyai Reputasi Baik Guna Menghimpun Dana Dari Para Investor Di Pasar Uang Untuk Keperluan Modal Kerja Jangka Pendek. Karena Tergolong Surat Berharga Maka Instrumen Ini Mudah Dialihkan Dan Dapat Diperdagangkan Di Pasar Uang. Perdagangan Cp Dapat Dilakukan Di Dalam Negeri Dan Di Luar Negeri Guna Menghimpun Dana Dari Investor Lokal Maupun Investor Asing
37 Daerah Perencanaan adalah Bagian Lahan/pekarangan Yang Terletak Dalam Satuan Perpetakan Atau Terletak Di Dalam Batas-batas Perpetakan Dan/atau Di Belakang Garis Sempadan Jalan (Gsj).
38 Dana Tabungan Perumahan adalah Simpanan Yang Dilakukan Secara Periodik Dalam Jangka Waktu Tertentu, Yang Penarikannya Hanya Dapat Dilaku Kan Menurut Syarat Tertentu Yang Disepakati Sesuai Perjanjian, Dan Diguna. Kan Untuk Mendapatkan Akses Kredit Atau Pembiayaan Untuk Pembangunan Dan Perbaikan Rumah, Serta Pemilikan Rumah Dari Lembaga Keuangan.
39 Desain Konsolidasi Tanah adalah Rancangan Tentang Penataan Kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Tanah.
40 Developer Atau Pengembang adalah Perusahaan Yang Memiliki Fokus Usaha Di Bidang Pengembangan Kawasan Perumahan Atau Permukiman.
41 Direktur Binus Dan Pp adalah Direktur Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Yang Tugas Dan Tanggung Jawabnya Mencakup Bidang Bina Usaha Dan Pendaftaran Perusahaan Pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan.
42 Dana Investasi Real Estat (Dire) Atau Real Estate Investment Trust (Reits) adalah Salah Satu Sarana Investasi Baru Di Pasar Modal Yang Secara Hukum Di Indonesia Berbentuk Kik (Kontrak Investasi Kolektif). Dire Diartikan Sebagai Kumpulan Uang Pemodal Yang Oleh Perusahaan Investasi Akan Diinvestasikan Ke Berbagai Bentuk Aset Properti Baik Secara Langsung Seperti Membeli Gedung, Maupun Secara Tidak Langsung Dengan Membeli Saham/obligasi Perusahaan Properti.
43 Dokumen Transaksi adalah Seluruh Dokumen Yang Dibuat Oleh Para Pihak Dalam Proses Sekuritisasi.
44 Efek Beragun Aset Atau Eba adalah Surat Berharga Yang Dapat Berupa Surat Utang Atau Surat Partisipasi Yang Diterbitkan Oleh Penerbit Eba Yang Pembayarannya Terutama Bersumber Dari Kumpulan Piutang Kpr. Eba Dapat Pula Diartikan Sebagai Surat Berharga (Efek) Yang Dijamin Dengan Agunan Aset Keuangan Berupa Kumpulan Piutang Kpr Yang Dimilik Penerbit Kpr
45 Efisiensi Potensi Lingkungan Hunian Perdesaan adalah Upaya Untuk Meminimalkan Penggunaan Sumber Daya Untuk Menciptakan Kondisi Perdesaan Secara Lebih Optimal
46 Efisiensi Potensi Potensi Lingkungan Hunian Perkotaan adalah Upaya Untuk Meminiimalkan Penggunaan Sumber Daya Untuk Menciptakan Kondisi Linkungan Hunian Perkotaan Secara Lebih Optimal, Guna Meningkatkan Pelayanan Perkotaan.
47 Fidusia adalah Pengalihan Hak Kepemilikan Suatu Benda Atas Dasar Kepercayaan Dengan Ketentuan Bahwa Benda Yang Hak Kepemilikannya Dialihkan Tersebut Tetap Dalam Penguasaan Pemilik Benda.
48 Forum Jasa Konstruksi adalah Sarana Komunikasi Dan Konsultasi Antara Masyarakat Jasa Konstruksi Dan Pemerintah Mengenai Hal-hal Yang Berkaitan Dengan Masalah Jasa Konstruksi Nasional Yang Bersifat Nasional, Independen, Dan Mandiri.
49 Garis Sempadan Bangunan (Gsb) adalah Garis Batas Yang Tidak Boleh Dilampaui Oleh Bangunan Ke Arah Gsj Yang Ditetapkan Dalam Rencana Kota.
50 Garis Sempadan Jalan (Gsj) adalah Garis Rencana Jalan Yang Ditetapkan Dalam Rencana Kota
51 Grosse Akta adalah Salah Satu Salinan Akta Autentik (Akta Notaris) Untuk Pengakuan Utang Dengan Kepala Akta Berbunyi "Demi Keadilan Dasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa", Yang Mempunyai Kekuatan Eksekutorial.
52 Hak Milik Sesuai UU S/1960 adalah Hak Turun-temurun, Terkuat, Dan Terpenuh Yang Dapat Dipunyai Orang Atas Tanah. Hak Milik Dapat Beralih Dan Dialihkan Kepada Pihak Lain. Hanya Warga Negara Yang Dapat Mempunyai Hak Milik. Badan-badan Hukum Dapat Mempunyai Hak Milik Bersarkan Penetapan Pemerintah. Hak Milik Dapat Terjadi Karena Hukum Adat, Karena Adanya Penetapan Pemerintah, Atau Ketentuan Undang-undang. Hak Milik Dapat Dijadikan Jaminan Utang Dengan Utang Dengan Dibebani Hak Tanggungan
53 Hak Guna Bangunan Atau Hgb Sesuai UU 5/1960 adalah Hak Untuk Mendirikan Dan Mempunyai Bangunan-bangunan Atas Tanah Yang Bukan Miliknya Sendiri, Dengan Jangka Waktu Paling Lama 30 Tahun, Dan Dapat Diperpanjang Selama 20 Tahun. Hgb Dapat Beralih Atau Dialihkan Kema Pihak Lain. Hgb Hanya Dapat Dimiliki Warga Negara Indonesia Atau Badan Hukum Indonesia. Hgb Dapat Dijadikan Jaminan Utang Dengan Dibebank Hak Tanggungan.
54 Hak Guna Usaha Atau Hgu Sesuai UU 5/1960 adalah Hak Untuk Mengusahakan Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Dalam Jangka Waktu Paling Lama 25 Tahun Dan Diperuntukkan Bagi Perusahaan Pertanian, Perikanan, Atau Peternakan, Dengan Luas Tanah Minimal 5 Hektar. Jangka Waktu Hgu Tersebut Dapat Diperpanjang Paling Lama 25 Tahun. Hgu Diberikan Berdasarkan Penetapan Pemerintah Dan Hanya Dapat Dimiliki Warga Negara Indonesia Atau Badan Hukum Indonesia. Hgu Dapat Dijadikan Jaminan Utang Dengan Dibebani Hak Tanggungan.
55 Hak Pakai Sesuai UU 5/1960 adalah Hak Untuk Menggunakan Dan/atau Memungut Hasil Dari Tanah Yang Dikuasai Langsung Oleh Negara Atau Tanah Milik Orang Lain, Yang Memberi Wewenang Dan Kewajiban Yang Ditentukan Dalam Keputusan Pemberiannya Oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikannya Atau Dalam Perjanjian Dengan Pemilik Tanahnya, Yang Bukan Perjanjian Sewa-menyewa Atau Perjanjian Pengolahan Tanah, Segala Sesuatu Asal Tidak Bertentangan Dengan Jiwa Dan Ketentuan-ketentuan UU 5/1960. Hak Pakai Dapat Diberikan:
  1. Selama Jangka Waktu Yang Tertentu Atau Selama Tanahnya Dipergunakan Untuk Keperluan Yang Tertentu;
  2. Dengan Cuma-cuma, Dengan Pembayaran, Atau Pemberian Jasa Berupa Apa Pun.
56 Hak Pengelolaan adalah Hak Yang Diberikan Oleh Negara Kepada Badan (Bukan Perorangan) Untuk Mengelola Tanah Negara Sesuai Dengan Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Tersebut. Badan Yang Dapat Diberikan Haki Pengelolaan Meliputi: Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, Bumn, Bumd, Pt Persero, Badan Otorita, Dan Badan-badan Hukum Pemerintah Lain Yang Ditunjuk Pemerintah.
57 Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan Yang Dibebankan Pada Hak Atas Tanah Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam UU No. 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Berikut Atau Tidak Berikut Benda-benda Lain Yang Merupakan Satu Kesatuan Dengan Tanah Itu, Untuk Pelunasan Utang Tertentu, Yang Memberikan Kedudukan Yang Diutamakan Kepada Kreditur Tertentu Terhadap Kreditur-kreditur Lain
58 Hotel Strata adalah Jenis Bangunan Yang Mirip Dengan Kondotel. Perbedaannya, Hotel Strata Cenderung Memiliki Bentuk Ruangan Seperti Hotel Biasa, Sedangkan Bentuk Ruangan Kondotel Lebih Mirip Kondominium. Persamaannya, Unit Ruang Pada Hotel Strata Maupun Kondotel Sama-sama Bias Dibeli Oleh Masyarakat Untuk Dihuni Maupun Untuk Disewakan Kembali Bekerja Sama Dengan Pihak Manajemen.
59 Hunian Berimbang adalah Perumahan Atau Lingkungan Hunian Yangdibangun Secara Berimbang Antara Rumah Sederhana, Rumah Menengah, Dan Rumah Mewah.
60 Izin Mendirikan Bangunan Gedung Atau Imb adalah Perizinan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah, Kecuali Untuk Bangunan Gedung Fungsi Khusus Oleh Pemerintah Pusat, Kepada Pemilik Bangunan Gedung Untuk Membangun Baru, Mengubah, Memperluas, Mengurangi, Dan/atau Merawat Bangunan Gedung Sesuai Dengan Persyaratan Administratif Dan Persyaratan Teknis Yang Berlaku.
61 Izin Pelaku Teknis Bangunan Atau Iptb adalah Izin Yang Diberikan Oleh Dinas Kepada Pelaku Teknis Bangunan Gedung Yang Terdiri Atas Perencana, Pengawas Pelaksanaan, Pemelihara, Dan Pengkaji Teknis Bangunan Gedung.
62 Izin Pendahuluan Atau Ip adalah Izin Yang Diberikan Untuk Melakukan Kegiatan Membangun Sesuai Tahapan Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Sambil Menunggu Terbitnya Izin Definitif.
63 Izin Pendahuluan Persiapan Atau Ip Persiapan adalah Izin Untuk Melastatan Pelaksanaan Pagar Proyek, Bangsal Kerja, Pematangan Tanah, Pembongkaran Bangunan/bangun-bangunan Lama.
64 Izin Pendahuluan Menyeluruh Atau Ip Menyeluruh adalah Izin Untuk Melakukan Kegiatan Pelaksanaan Bangunan Bangun-bangunan Sampai Selesai.
65 Izin Pendahuluan Fondasi Atau Ip Fondasi adalah Izin Untuk Mel Kegiatan Pekerjaan Fondasi Yang Meliputi Penggalian Tanah, Dewatering Pelaksanaan Fondasi, Dan/atau Pemancangan Fondasi Bangunan/bangunan
66 Izin Pendahuluan Struktur Menyeluruh Atau Ip Struktur Menyeluruh adalah Izin Untuk Melakukan Kegiatan Pelaksanaan Struktur Bangu Bangun-bangunan Secara Menyeluruh.
67 Izin Penggunaan Bangunan Atau Ipb adalah Izin Yang Diberikan Untuk Menggunakan Bangunan.
68 Izin Penggunaan Bangunan Pendahuluan Atau Ipb Pendahuluan adalah Izin Penggunaan Bangunan Sementara Yang Diberikan Pada Sebagian Bangunan Atau Seluruh Bangunan Dengan Jangka Waktu Selama 6 (Enam) Bulan.
69 Jaminan Fidusia adalah Hak Jaminan Atas Benda Bergerak Baik Yang Berwujud Maupun Yang Tidak Bewujud Dan Benda Tidak Bergerak Khususnya Bangunan Yang Tidak Dapat Dibebani Hak Tanggungan Sebagaimana Dimaksud Dalam UU 4/1996 Tentang Hak Tanggungan Yang Tetap Berada Dalam Penguasaan Pemberi Fidusia, Sebagai Agunan Bagi Pelunasan Uang Tertentu, Yang Memberikan Kedudukan Yang Diutamakan Kepada Penerima Fidusia Terhadap Kreditur Lainnya.
70 Jarak Bebas Belakang adalah Ruang Terbuka Minimal Pada Sisi Belakang Bangunan Terhadap Batas Pekarangan Dengan Panjang Ruang Tertentu, Yang Harus Dipenuhi Sesuai Jenis Peruntukan Dalam Rencana Kota.
71 Jarak Bebas Samping adalah Ruang Terbuka Minimal Pada Sisi Samping Bangunan Terhadap Gsb Dan Batas Perpetakan/pekarangan, Yang Harus Dipenuhi Sesuai Jenis Peruntukan Dalam Rencana Kota.
72 Jasa Konstruksi adalah Layanan Jasa Konsultasi Perencanaan Pekerjaan Konstruksi, Layanan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, Dan Layanan Jasa Konsultasi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
73 Kantor Pertanahan adalah Unit Kerja Bpn Di Wilayah Kabupaten, Kota Madya, Atau Wilayah Administratif Lain Yang Setingkat, Yang Melakukan Pendaftaran Hak Atas Tanah Dan Pemeliharan Daftar Umum Pendaftaran Tanah. Kantor Pertanahan Juga Diberi Kewenangan Untuk Menerima Pendaftaran Jaminan Hak Tanggungan
74 Kantor Pendaftaran Fidusia adalah Instansi Pemerintah Yang Diberi Kewenangan Khusus Untuk Menerima Pendaftaran Jaminan Fidusia. Kantor Pendaftaran Fidusia Berada Di Bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen Ahu) Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Ri.
75 Kaveling Tanah Matang adalah Sebidang Tanah Yang Telah Dipersiapkan Untuk Rumah Sesuai Dengan Persyaratan Dalam Penggunaan, Penguasaan, Pemilikan Tanah, Rencana Rinci Tata Ruang, Serta Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan.
76 Kawasan Agropolitan adalah Kawasan Yang Terdiri Atas Satu Atau Lebih Pusat Kegiatan Pada Wilayah Perdesaan Sebagai Sistem Produksi Pertanian Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tertentu Yang Ditunjukkan Oleh Adanya Keterkaitan Fungsional Dan Hierarki Keruangan Satuan Sistem Permukiman Dan Sistem Agrobisnis.
77 Kawasan Megapolitan adalah Kawasan Yang Terbentuk Dari 2 (Dua) Atau Lebih Kawasan Metropolitan Yang Memiliki Hubungan Fungsional Dan Membentuk Sebuah Sistem
78 Kawasan Metropolitan adalah Kawasan Perkotaan Yang Terdiri Atas Sebuah Kawasan Perkotaan Yang Berdiri Sendiri Atau Kawasan Perkotaan Inti Dengan Kawasan Perkotaan Di Sekitarnya Yang Saling Memiliki Keterkaitan Fungsional Yang Dihubungkan Dengan Sistem Jaringan Prasarana Wilayah Yang Terintegrasi Dengan Jumlah Penduduk Secara Keseluruhan Sekurangkurangnya 1.000.000 (Satu Juta) Jiwa.
79 Kawasan Perdesaan adalah Wilayah Yang Mempunyai Kegiatan Utama Pertanian, Termasuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Dengan Susunan Fungsi Kawasan Sebagai Tempat Permukiman Perdesaan, Pelayanan Jasa Pemerintahan, Pelayanan Sosial, Dan Kegiatan Ekonomi.
80 Kawasan Perkotaan adalah Wilayah Yang Mempunyai Kegiatan Utama Bukan Pertanian Dengan Susunan Fungsi Kawasan Sebagai Tempat Permukiman Perkotaan, Pemusatan Dan Distribusi Pelayanan Jasa Pemerintahan Pelayanan Sosial, Dan Kegiatan Ekonomi.
81 Kawasan Permukiman adalah Bagian Dari Lingkungan Hidup Di Luar Kawa. San Lindung, Baik Berupa Kawasan Perkotaan Maupun Perdesaan, Yang Berfungsi Sebagai Lingkungan Tempat Tinggal Atau Lingkungan Hunian Dan Tempat Kegiatan Yang Mendukung Perikehidupan Dan Penghidupan.
82 Kawasan Siap Bangun Atau Kasiba adalah Sebidang Tanah Yang Fisiknya Serta Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umumnya Telah Dipersiapkan Untuk Pembangunan Lingkungan Hunian Berskala Besar Sesuai Rencana Tata Ruang.
83 Kegiatan Usaha Yang Tidak Membahayakan Fungsi Hunian adalah Kegiatan Usaha Yang Tidak Menimbulkan Pencemaran Lingkungan Dan Bencana Yang Dapat Mengganggu Dan Menyebabkan Kerugian
84 Kegiatan Yang Tidak Mengganggu Fungsi Hunian adalah Kegiatan Yang Tidak Menimbulkan Penurunan Kenyamanan Hunian Dari Penciuman, Suara, Suhu/asap, Sampah Yang Ditimbulkan, Dan Sosial.
85 Kelayakan Menggunakan Bangunan Atau Kmb adalah Keterangan Tentang Kelayakan Menggunakan Bangunan Setelah Kondisi Dan Penggunaan Bangunannya Dinilai Layak Dari Segi Teknis.
86 Kesatuan Sistem Pembangunan adalah Pembangunan Yang Dilaksanakan Pada Tanah Bersama Dengan Penggunaan Dan Pemanfaatan Yang Berbedabeda, Baik Untuk Hunian Maupun Bukan Hunian, Secara Mandiri Maupun Terpadu, Berdasarkan Perencanaan Lingkungan Atau Perencanaan Bangunan Yang Merupakan Satu Kesatuan.
87 Koefisien Dasar Bangunan (Kdb) adalah Angka Persentase Perbandingan Antara Luas Seluruh Lantai Dasar Bangunan Gedung Dan Luas Lahan/tanah Per Petakan/daerah Perencanaan Yang Dikuasai Sesuai Rencana Tata Ruang Dan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan.
88 Koefisien Lantai Bangunan (Klb) adalah Angka Persentase Perbandliga Antara Luas Seluruh Lantai Bangunan Gedung Dan Luas Tanah Perpetaka Daerah Perencanaan Yang Dikuasai Sesuai Rencana Tata Ruang Dan Rem Tata Bangunan Dan Lingkungan.
89 Koefisien Daerah Hijau (Kdh) adalah Angka Persentase Perbandingan Antara Luas Seluruh Ruang Terbuka Di Luar Bangunan Gedung Yang Diperuntukkan Bagi Pertanaman /penghijauan Dan Luas Tanah Perpetakan/daerah Yang Dikuasai Sesuai Rencana Tata Ruang Dan Rencana Tata Ba Ngunan Dan Lingkungan
90 Koefisien Tapak Basemen (Ktb) adalah Angka Persentase Perbandingan Antara Luas Tapak Basemen Dan Luas Lahan/tanah Perpetakan/daerah Perencanaan Yang Dikuasai Sesuai Rencana Tata Ruang Dan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan.
91 Keterangan Rencana Kabupaten/kota adalah Informasi Tentang Persyaratan Tata Bangunan Dan Lingkungan Yang Diberlakukan Oleh Pemerintah Kabupaten/kota Pada Lokasi Tertentu.
92 Ketinggian Bangunan adalah Jumlah Lapis Bangunan Yang Dihitung Dari Permukaan Tanah Atau Dari Lantai Dasar Bangunan.
93 Kondominium adalah Rumah Susun Komersial Yang Dibangun Dan Dijual Kepada Masyarakat Kelas Menengah-atas Di Daerah Perkotaan Untuk Dijadikan Hunian. Kondominium Meskipun Bentuknya Hampir Sama Dengan Apartemen, Namun Memiliki Perbedaan, Yaitu Apartemen Dibangun Untuk Disewakan, Sedangkan Kondominium Dibangun Untuk Dihuni Oleh Pemiliknya.
94 Kondominium Hotel Atau Kondotel adalah Kondominium Yang Juga Berungsi Sebagai Hotel, Di Mana Masyarakat Dapat Membeli Unit Kamar Hotel Perti Layaknya Membeli Unit Kondominium, Dan Selanjutnya Pemilik Kamar Hotel Tersebut Dapat Menempatinya Sendiri Atau Disewakan Kepada Pengunjung Hotel Bekerja Sama Dengan Pengelola Hotel. Kondotel Biasanyadibangun Di Daerah Parwisata.
95 Konsolidasi Tanah adalah Penataan Kembali Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, Dan Pemanfaatan Tanah Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Dalam Usaha Penyediaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Guna Meningkatkan Kualitas Lingkungan Dan Pemeliharaan Sumber Daya Alam Dengan Partisipasi Aktif Masyarakat.
96 Kontraktor adalah Perusahaan Yang Memiliki Fokus Usaha Di Bidang Bangunan Rumah Atau Bangunan Gedung Lainnya.
97 Kontrak Kerja Konstruksi adalah Keseluruhan Dokumen Yang Mengatur Hubungan Hukum Antara Pengguna Jasa Dan Penyedia Jasa Dalam Penyeleng Garaan Pekerjaan Konstruksi.
98 Kredit Pemilikan Apartemen Atau Kpa adalah Fasilitas Kredit Yang Diter Bitkan Oleh Kreditur Asal Untuk Membeli Unit Apartemen (Strata Title) Yang Siap Huni. Selain Apartemen, Kpa Juga Ditujukan Untuk Unit Rumah Susun, Kondominium, Dan Kondotel.
99 Kredit Pemilikan Rumah Atau Kpr adalah Fasilitas Kredit Yang Diterbitkan Oleh Kreditur Asal Untuk Membeli Rumah Tapak (Landed House) Yang Siap Huni.
100 Kreditur Asal adalah Setiap Bank Atau Lembaga Keuangan Yang Mempunyai Aset Keuangan Berupa Piutang Kpr Termasuk Hak Agunan Yang Melekat Bersamanya.
101 Kumpulan Piutang adalah Keseluruhan Aset Keuangan Yang Dibeli Oleh Penerbit Efek Beragun Aset (Penerbit Eba) Dari Kreditur Asal.
102 Laik Fungsi adalah Suatu Kondisi Bangunan Gedung Yang Memenuhi Persyaratan Administratif Dan Persyaratan Teknis Sesuai Dengan Fungsi Bangunan Gedung Yang Ditetapkan.
103 Lingkungan Hunian adalah Bagian Dari Kawasan Permukiman Yang Terdin Atas Lebih Dari Satu Satuan Permukiman.
104 Lingkungan Rumah Susun adalah Sebidang Tanah Dengan Batas-batas Yang Jelas Yang Di Atasnya Dibangun Rumah Susun Termasuk Prasarana Dan Fasilitasnya, Yang Secara Keseluruhan Merupakan Kesatuan Tempat Pemu Kiman.
105 Lingkungan Siap Bangun Atau Lisiba adalah Sebidang Tanah Yang Fisiknya Serta Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umumnya Telah Dipersiapkan Untuk Pembangunan Perumahan Dengan Batas-batas Kaveling Yang Jelas Dan Meru Pakan Bagian Dari Kawasan Siap Bangun Sesuai Rencana Rinci Tata Ruang.
106 Masyarakat Berpenghasilan Rendah Atau Mbr adalah Masyarakat Yang Mempunyai Keterbatasan Daya Beli Sehingga Perlu Mendapat Dukungan Pemerintah Untuk Memperoleh Satuan Rumah Susun Umum.
107 Menara Telekomunikasi adalah Bangunan Yang Berfungsi Sebagai Penunjang Jaringan Telekomunikasi Yang Desain/bentuk Konstruksinya Disesuaikan Dengan Keperluan Jaringan Telekomunikasi.
108 Menara Telekomunikasi Khusus adalah Menara Yang Berfungsi Sebagai Penunjang Jaringan Telekomunikasi Khusus.
109 Motel Atau Motor Hotel adalah Jenis Penginapan (Hotel) Yang Menyediakan Fasilitas Khusus Untuk Kendaraan Bermotor. Motel Juga Berarti Sejenis Akomodasi Yang Biasanya Terdapat Di Antara Dua Kota Besar, Tempat Para Pengendara Mobil Dapat Beristirahat Sesudah Perjalanan Jauh, Dan Baru Meneruskan Perjalanannya Pada Keesokan Harinya, Di Mana Mobil Pemilik Dapat Diparkir Di Dekat Kamar Motel.
110 Nilai Jual Objek Pajak, Atau Njop, adalah Harga Rata-rata Yang Diperoleh Dari Transaksi Jual-beli Yang Terjadi Secara Wajar, Dan Bilamana Tidak Terdapat Transaksi Jual-beli, Njop Ditentukan Melalui Perbandingan Harga Dengan Objek Lain Yang Sejenis, Atau Nilai Perolehan Baru, Atau Njop Pengganti.
111 Nilai Perbandingan Proporsional Atau Npp (Dalam Kaitan Dengan Rumah Susun) adalah Angka Yang Menunjukkan Perbandingan Antara Sarusun Terhadap Hak Atas Bagian Bersama, Benda Bersama, Dan Tanah Bersama Yang Dihitung Berdasarkan Nilai Sarusun Yang Bersangkutan Terhadap Jumlah Nilai Susun Secara Keseluruhan Pada Waktu Pelaku Pembangunan Pertama Kali Memperhitungkan Biaya Pembangunannya Secara Keseluruhan Untuk Menentukan Harga Jualnya.
112 Notaris adalah Pejabat Umum Yang Diberi Kewenangan Untuk Membuat Akta Autentik Dan Kewenangan Lainnya Sesuai UU 30/2004 Tentang Jabatan Notaris.
113 Obligasi (Bond) adalah Surat Berharga Berbentuk Surat Utang Jangka Menengah Dan Jangka Panjang (Di Atas Satu Tahun) Yang Dapat Dialihkan Dan Dijual Di Pasar Modal. Obligasi Mirip Dengan Commercial Paper (Cp) Karena Sama-sama Berbentuk Surat Utang, Namun Jangka Waktu Keduanya Berbeda Obligasi Berjangka Waktu Di Atas Satu Tahun, Sedangkan Cp Berjangka Waktu Di Bawah Satu Tahun.
114 Pajak Air Tanah adalah Termasuk Pajak Daerah Yang Dikenakan Atas Peng Ambilan Dan/atau Pemanfaatan Air Tanah (Air Bawah Tanah).
115 Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atau Pbb adalah Pajak Atas Bumi Dan/atau Bangunan Yang Dimiliki, Dikuasai, Dan/atau Dimanfaatkan Oleh Orang Pribadi Atau Badan, Kecuali Kawasan Yang Digunakan Untuk Kegiatan Usaha Perkebunan, Perhutanan, Dan Pertambangan. Pbp Merupakan Salah Satu Jenis Pajak Daerah Yang Diatur Dalam UU 28/2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
116 Pajak Daerah adalah Kontribusi Wajib Kepada Daerah Yang Terutang Oleh Orang Pribadi Atau Badan Yang Bersifat Memaksa Berdasarkan Undang-undang, Dengan Tidak Mendapatkan Imbalan Secara Langsung Dan Digunakan Untuk Keperluan Daerah Bagi Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat.
117 Panduan Rancang Kota (Urban Design Guide Lines/udgl) Atau Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (Rtbl) adalah Panduan Rancang Bangun Suatu Kawasan Untuk Mengendalikan Pemanfaatan Ruang Yang Memuat Rencana Program Bangunan Dan Lingkungan, Rencana Umum Dan Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Pengendalian Rencana, Dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
118 Pejabat Pembuat Akta Tanah Atau Ppat adalah Pejabat Umum (Notaris) Yang Diberi Wewenang Untuk Membuat Akta Pemindahan Hak Atas Tanah, Akta Pembebanan Hak Atas Tanah, Dan Akta Pemberian Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Menurut Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.
119 Pelaksana Konstruksi adalah Penyedia Jasa Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Dinyatakan Ahli Dan Profesional Di Bidang Pelaksanaan Jasa Konstruksi Yang Mampu Menyelenggarakan Kegiatannya Untuk Mewujudkan Suatu Hasil Perencanaan Menjadi Bentuk Bangunan Atau Bentuk Fisik Lain.
120 Pelestarian adalah Kegiatan Perawatan, Pemugaran, Serta Pemeliharaan Bangunan Gedung Dan Lingkungannya Untuk Mengembalikan Keandalan Bangunan Tersebut Sesuai Dengan Aslinya Atau Sesuai Dengan Keadaan Menurut Periode Yang Dikehendaki.
121 Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah Kegiatan Memanfaatkan Bangunan Gedung Sesuai Dengan Fungsi Yang Telah Ditetapkan, Termasuk Kegiatan Pemeliharaan, Perawatan, Dan Pemeriksaan Secara Berkala.
122 Pembiayaan adalah Setiap Penerimaan Yang Perlu Dibayar Kembali Dan/ Atau Setiap Pengeluaran Yang Akan Diterima Kembali Untuk Kepentingan Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Baik Yang Berasal Dari Dana Masyarakat, Tabungan Perumahan, Maupun Sumber Dana Lainnya.
123 Pembiayaan Primer Perumahan adalah Secara Sederhana Dapat Diartikan Sebagai Kredit Atau Pembiayaan Perumahan (Misalnya Lewat Kpr) Yang Dilakukan Oleh Bank Atau Lkbb Secara Langsung Kepada Masyarakat Selaku Debitur/ Konsumen Perumahan.
124 Pembiayaan Sekunder Perumahan adalah Penyelenggaraan Kegiatan Penyaluran Dana Jangka Menengah Dan/atau Panjang Kepada Lembaga Keuangan Penerbit Kredit Dengan Melakukan Sekuritisasi.
125 Pemberi Fidusia adalah Orang Perseorangan Atau Korporasi Pemilik Benda Yang Menjadi Objek Jaminan Fidusia.
126 Pemborong adalah Orang Atau Usaha Perseorangan Yang Memiliki Focus Usaha Di Bidang Pembangunan Rumah.
127 Penerima Fidusia adalah Orang Perseorangan Atau Korporasi Yang Mempunyai Piutang Yang Pembayarannya Dijamin Dengan Jaminan Fidusia.
128 Pembongkaran adalah Kegiatan Membongkar Atau Merubuhkan Seluruh Atau Sebagian Bangunan Gedung, Komponen, Bahan Bangunan, Dan/atau Prasarana Dan Sarananya.
129 Pemeliharaan adalah Kegiatan Menjaga Keandalan Bangunan Gedung Beserta Prasarana Dan Sarananya Agar Selalu Laik Fungsi.
130 Pemeriksaan Berkala adalah Kegiatan Ppemeriksaan Keandalan Seluruh Atau Sebagian Bangunan Gedung, Komponen, Bahan Bangunan, Dan/atau Prasarana Dan Sarananya Dalam Tenggang Waktu Tertentu Guna Menyatakan Kelaikan Fungsi Bangunan Gedung.
131 Pemilik Bangunan Gedung adalah Orang, Badan Hukum, Kelompok Orang Atau Perkumpulan Yang Menurut Hukum Sah Sebagai Pemilik Bangunan Gedung
132 Pemilik Rumah Susun adalah Perseorangan Atau Badan Hukum Yang Memiliki Satuan Rumah Susun Yang Memenuhi Syarat Sebagai Pemegang Hak Atas Tanah.
133 Pendanaan adalah Penyediaan Sumber Daya Keuangan Yang Berasal Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan/atau Sumber Dana Lain Yang Dibelanjakan Untuk Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
134 Pengawas Jasa Konstruksi adalah Penyedia Jasa Orang Perseorangan Atau Badan Usaha Yang Dinyatakan Ahli Yang Profesional Di Bidang Pengawasan Jasa Konstruksi Yang Mampu Melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Sejak Awal Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Sampai Selesai Dan Diserahterimakan.
135 Penghuni Rumah Susun adalah Perseorangan Yang Bertempat Tinggal Dalam Satuan Rumah Susun.
136 Pengkaji Teknis Bangunan Gedung adalah Seorang Atau Sekelompok Ahli/ Badan Yang Bertugas Mengkaji Laik Fungsi Bangunan Gedung Dalam Segala Aspek Teknisnya Dan Memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan Dari Pemerintah Daerah.
137 Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah Kegiatan Pembangunan Yang Meliputi Proses Perencanaan Teknis Dan Pelaksanaan Konstruksi, Serta Kegiatan Pemanfaatan, Pelestarian, Dan Pembongkaran.
138 Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman adalah Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pemanfaatan, Dan Pengendalian, Termasuk Di Dalamnya Pengembangan Kelembagaan, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Serta Peran Masyarakat Yang Terkoordinasi Dan Terpadu.
139 Perantara Perdagangan Properti Atau Broker Properti adalah Seseorang Yang Memiliki Keahlian Khusus Di Bidang Properti Yang Dibuktikan Dengan Sertifikat Yang Diterbitkan Oleh Lembaga Sertifikasi Yang Terakreditasi.
140 Peraturan Zonasi adalah Ketentuan Yang Mengatur Tentang Persyaratan Pemanfaatan Ruang Dan Ketentuan Pengendaliannya Serta Disusun Untuk Setiap Blok/zona Peruntukan Yang Penetapan Zonanya Dalam Rencana Rinci Tata Ruang
141 Perhimpunan Penghuni adalah Perhimpunan Yang Anggotanya Terdiri Atas Para Penghuni.
142 Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (Ppjb) adalah Kesepakatan Melakukan Jual-beli Rumah Yang Masih Dalam Proses Pembangunan Antara Calon Pembeli Rumah Dengan Penyedia Rumah Yang Diketahui Pejabat Yang Berwenang.
143 Perjanjian Pengikatan Jual-beli adalah Sebuah Perjanjian Pengikatan Antara Dua Pihak, Di Mana Satu Pihak Bersepakat Menjual Dan Pihak Lainnya Bersepakat Membeli.
144 Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-penggunaan Bangunan (Pimb-pb) adalah Permohonan Untuk Memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Dan Izin Penggunaan Bangunan.
145 Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan (Pkmb) Yang Selanjutnya Disingkat Pkmb adalah Permohonan Untuk Mendapatkan Keterangan Kelayakan Menggunakan Bangunan
146 Permukiman adalah Bagian Dari Lingkungan Hunian Yang Terdiri Atas Lebih Man Satu Satuan Perumahan Yang Mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum, Serta Mempunyai Penunjang Kegiatan Fungsi Lain Di Kawasan Perkotaan Atau Kawasan Perdesaan.
147 Permukiman Kumuh adalah Permukiman Yang Tidak Layak Huni Karena Ketidakteraturan Bangunan, Tingkat Kepadatan Bangunan Yang Tinggi, Dan Kualitas Bangunan Serta Sarana Dan Prasarana Yang Tidak Memenuhi Syarat.
148 Perpetakan Atau Kaveling adalah Bidang Tanah Yang Ditetapkan Ukuran Dan Batas-batasnya Sebagai Satuan-satuan Yang Sesuai Dengan Rencana Kota.
149 Persetujuan Rencana Teknis Bongkar adalah Persetujuan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Kepada Pemilik Bangunan Gedung Atas Perenca Teknis Untuk Membongkar Atau Merubuhkan Seluruh Atau Sebagian Be Ngunan Gedung.
150 Persyaratan Administratif adalah Persyaratan Mengenai Perizinan Usah Dari Perusahaan Pembangunan Perumahan, Izin Lokasi Dan/atau Peruntuk Annya, Perizinan Mendirikan Bangunan (Imb), Serta Izin Layak Huni Yang Diatur Dengan Peraturan Perundang-undangan Dan Disesuaikan Dengan Kebutuhan Dan Perkembangan.
151 Persyaratan Teknis adalah Persyaratan Mengenai Struktur Bangunan, Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Dan Lain-lain Yang Ber Hubungan Dengan Rancang Bangun, Termasuk Kelengkapan Prasarana Dan Fasilitas Lingkungan, Yang Diatur Dengan Peraturan Perundang-undangan Serta Disesuaikan Dengan Kebutuhan Dan Perkembangan.
152 Perumahan adalah Kumpulan Rumah Sebagai Bagian Dari Permukiman, Baik Di Perkotaan Maupun Perdesaan, Yang Dilengkapi Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Sebagai Hasil Upaya Pemenuhan Rumah Yang Layak Huni.
153 Perumahan Dan Kawasan Permukiman adalah Satu Kesatuan Sistem Yang Terdiri Atas Pembinaan, Penyelenggaraan Perumahan, Penyelenggaraan Kawasan Permukiman, Pemeliharaan Dan Perbaikan, Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Penyediaan Tanah, Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan, Serta Per Masyarakat
154 Perumahan Kumuh adalah Perumahan Yang Mengalami Penurunan Kualitas Fungsi Sebagai Tempat Hunian.
155 Perumahan Skala Besar adalah Perumahan Yang Direncanakan Secara Menyeluruh Dan Terpadu Yang Pelaksanaannya Dilakukan Secara Bertahap.
156 Peruntukan Karya Pekantoran (Kkt) adalah Jenis Peruntukan Tanah Lokasi Yang Dapat Didirikan Bangunan Kantor/perkantoran Atau Sejenisnya
157 Peruntukan Karya Perdagangan (Kpd) adalah Jenis Peruntukan Ta Lokasi Yang Dapat Didirikan Bangunan Toko/pertokoan Atau Sejenisnya.
158 Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Atau Perusahaan Broker Properti adalah Badan Usaha Yang Menjalankan Kegiatan Sebagai Perantara Jual-beli, Perantara Sewa-menyewa, Kegiatan Penelitian Dan Pengkajian, Pemasaran, Serta Konsultasi Dan Penyebaran Informasi Yang Berkaitan Dengan Properti Berdasarkan Perintah Permberi Tugas Yang Diatur Dalam Perjanjian Tertulis.
159 Pondok Boro adalah Bangunan Bertingkat Atau Tidak Bertingkat, Yang Dibangun Dan Dibiayai Perorangan Atau Koperasi Buruh Atau Koperasi Karyawan Yang Khusus Diperuntukkan Bagi Para Buruh Tidak Tetap Atau Para Pekerja Sektor Informal Berpenghasilan Rendah.
160 Prasarana adalah Kelengkapan Dasar Fisik Hunian Yang Memnuhi Standar Tertentu Untuk Kebutuhan Bertempat Tinggal Yang Layak, Sehat, Aman, Dan Nyaman.
161 Premi Asuransi adalah Biaya Asuransi Yang Harus Dibayar Pemegang Polis Dalam Jangka Waktu Tertentu Sesuai Kesepakatan Dalam Kontrak Asuransi. Jenis Asuransi Yang Terkait Dengan Kpr Adalah
162 Properti adalah Harta Berupa Tanah/ Atau Bangunan Serta Sarana Dan Prasarana Lain Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Tanah Atau Bangunan Tersebut.
163 Provisi adalah Uang Jasa Komisi Pencairan Kredit Yang Besarnya Sekitar 1% Dari UUmlah Kredit Yang Disetujui (Limit Kredit).
164 Rencana Penyediaan Keveling Tanah adalah Penyedian Sebidang Tanah Yang Dibagi Dengan Ukuran Tertentu Yng Disiapkan Sebagai Dasar Kebutuhan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Untuk Perumahan.
165 Rencna Tata Ruang Wilayah (Rtrw) Kabupaten/kota adalah Hasil Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota Yang Telah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
166 Rencana Detail Tata Ruang (Rdtr) adalah Penjabaran Dari Rtrw Ke Dalam Rencana Detail Kawasan.
167 Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (Rdtrkp) adalah Penjabaran Dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota Ke Dalam Rencana Pemanfaatan Kawasan Perkotaan.
168 Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (Rtbl) adalah Panduan Rancang Bangun Suatu Kawasan Untuk Mengendalikan Pemanfaatan Ruang Yang Memuat Rencana Program Bangunan Dan Lingkungan, Rencana Umum Dan Panduan Rancangan, Rencana Investasi, Ketentuan Pengendalian Rencana, Dan Pedoman Pengendalian Pelaksanaan.
169 Residential Hotel (Hotel Peristirahatan) adalah Hotel Untuk Tempat Peristirahatan Yang Berlokasi Di Daerah Psgunubgan (Mountain Hotel) Atau Di Tepi Pantai (Beach Hotel), Di Tepi Danau (Lake Hotel), Atau Di Tepi Aliran Sungai (River Hotel). Resort Hotel Terutama Diperuntukkan Bagi Keluarga Yang Ingin Beristirahat Pada Hari-hari Libur Atau Bagi Mereka Yang Ingin Berekreasi.
170 Restribusi Daerah, adalah Pungutan Daerah Sebagai Pembayaran Atas Jasa Atau Pemberian Izin Tertentu Yang Khusus Disediakan Dan/ Atau Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Untuk Kepentingan Orang Pribadi Atau Badan.
171 Ruang Terbuka Hijau adalah Area Memanjang/ Jalur Dan/ Atau Mengelompok, Yang Penggunaannya Lebih Bersifat Terbuka, Tempat Tumbuh Tanaman, Baik Yang Tumbuh Secara Alami Maupun Yang Sengaja Ditanam.
172 Rumah adalah Bangunan Gedung Yang Berfungsi Sebagai Tempat Tinggal Yang Layak Huni, Sarana Pembinaan Keluarga, Cerminan Harkat Dan Martabat Penghuninya, Serta Aset Bagi Pemiliknya.
173 Rumah Deret adalah Beberapa Rumah Yang Satu Atau Lebih Dari Sisi Bangunannya Menyatu Dengan Sisi Satu Atau Lebih Bangunan Lain Atau Rumah Lain, Tetapi Masing-masing Mempunyai Kaveling Sendiri.
174 Rumah Khusus adalah Rumah Yang Diselenggarakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Khusus.
175 Rumah Komersial adalah Rumah Yang Diselenggarakan Dengan Tujuan Mendapatkan Keuntungan.
176 Rumah Kos adalah Rumah Yang Memiliki Unit-unit Kamar Yang Dapat Disewa Secara Bulanan Oleh Mahasiswa, Siswa, Karyawan Swasta, Atau Pegawai Negeri. Rumah Kos Ada Yang Hanya Menyediakan Fasilitas Inap, Dan Ada Yang Pula Yang Menawarkan Fasilitas Makan-minum Tiga Kali Sehari. Rumah Kos Banyak Didirikan Didekat Kampus, Sekolah, Kantor, Pabrik, Pusat Bisnis, Atau Pusat Perbelanjaan.
177 Rumah Layak Huni adalah Rumah Yang Memenuhi Persyaratan Keselamatan Bangunan, Dan Kecukupan Minimum Luas Bangunan, Serta Kesehatan Penghuni.
178 Rumah Negara adalah Rumah Yang Dimiliki Negara Dan Berfungsi Sebagai Tempat Tinggal Atau Hunian Dan Sarana Pembinaan Keluarga Serta Penunjang Pelaksanaan Tugas Pejabat Dan/ Atau Pegawai Negeri.
179 Rumah Umum adalah Rumah Uang Diselenggarakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
180 Rumah Sewa Atau Rumah Kontrakan adalah Rumah Milik Pribadi Yang Disewakan Kepada Umum Secara Bulanan Atau Tahunan Berdasarkan Kontrak/perjanjian Sewa.
181 Rumah Susun adalah Bangunan Gedung Bertingkat Yang Dibangun Dalam Suatu Lingkungan Yang Terbagi Dalam Bagian-bagian Yang Distrukturkan Secara Fungsional, Baik Dalam Arah Horizontal Maupun Vertikal Dan Merupakan Satuan-satuan Yang Masing-masing Dapat Dimiliki Dan Digunakan Secara Terpisah, Terutama Untuk Tempat Hunian Yang Dilengkapi Dengan Bagian Bersama, Benda Bersama, Dan Tanah Bersama.
182 Rumah Susun Dinas adalah Rumah Susun Negara Yang Dimiliki Negara Uang Berfungsi Sebagai Tempat Tinggal Atau Hunian Untuk Menunjang Pelaksanaan Tugas Pejabat Dan Atau Pegawai Negeri Beserta Keluarganya.
183 Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun Yang Diselenggarakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Menengah-bawah Dan Berpenghasilan Rendah, Yang Pembangunannya Mendapatkan Kemudahan Dan Bantuan Pemerintah Dan/ Atau Pemerintah Daerah. Contohnya Rusunawa Dan Rusunami.
184 Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun Yang Diselenggarakan Untuk Memenuhi Kebutuhan Khusus. Contohnya Rumah Sakit, Asrama Haji, Wisma Atlet.
185 Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun Yang Dimiliki Negara Dan Berfungsi Sebagai Tempat Tinggal Atau Hunian, Sarana Pembinaan Keluarga, Serta Penunjang Pelaksanaan Tugas Pejabat Dan/atau Pegawai Negeri.
186 Rumah Susun Komersial adalah Rumah Susun Yang Diselenggarakan Untuk Mendapatkan Keuntungan. Contohnya Apartemen, Kondominium, Kondotel.
187 Rumah Swadaya adalah Rumah Yang Dibangun Atas Prakarsa Dan Upaya Masyarakat.
188 Rumah Tapak (Landed House) adalah Unit Rumah Yang Bangunannya Menapak Langsung Dengan Tanah. Dengan Kata Lain, Rumah Tapak Memiliki Makna Yang Berlawanan Dengan Unit Rumah Susun (Strata Title), Sehingga Rumah Tapak Disebut Juga Non-strata Title Rumah Tapak Ada Yang Tergolong Rumah Sederhana ,rumah Menengah, Dan Rumah Mewah.
189 Rumah Tunggal adalah Rumah Yang Mempunyai Kaveling Sendiri Dan Salah Satu Dinding Bangunan Tidak Dibangun Tepat Pada Batas Kaveling.
190 Sarana adalah Fasilitas Dalam Lingkungan Hunian Yang Berfungsi Mendukung Penyelenggaraan Dan Pengembangan Kehidupan Sosial, Budaya, Dan Ekonomi.
191 Satuan Rumah Susun (Sarusun) adalah Unit Rumah Susun Yang Tujuan Utamanya Digunakan Secara Terpisah Sebagai Tempat Hunian, Dan Mempunyai Sarana Penghubung Ke Jalan Umum.
192 Sekuritisasi adalah Transformasi Aset Yang Tidak Likuid Menjadi Aset Yang Likuid Dengan Megalihkan Aset Keuangan Berupa Puitang Kpr Dari Lembaga Keuangan Penerbit Kpr Kepada Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan Untuk Kemudian Dijadikan Surat Berharga Berupa Eba Yang Dapat Diperdagangkan Di Pasar Modal.
193 Sertifikat Hak Milik-satuan Rumah Susun adalah Tanda Bukti Kepemilikan Atas Sarusun Di Atas Tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Atau Hak Pakai Di Atas Tanah Negara, Serta Hak Guna Bangunan Atau Hak Pakai Di Atas Tanah Hak Pengelolaan. Shm-sarusun Diterbitkan Oleh Kantor Pertanahan Di Kabupaten/ Kota, Serta Dapat Dijadikan Jaminan Utang Dengan Di Bebani Hak Tanggungan.
194 Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung-satuan Rumah Susun adalah Tanda Bukti Kepemilikan Atas Sarusun Di Atas Barang Milik Negara/ Daerah Berupa Tanah Atau Tanah Wakaf Dengan Cara Sewa. Skbg-sarusun Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Melalui Dinas Bangunan. Skbg-sarusun Juga Dapat Dijadikan Jaminan Utang Dengan Di Bebani Jaminan Fidusia.
195 Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Atau Slf adalah Sertifikat Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Terhadap Bangunan Gedung Yang Telah Selesai Dibangun Dan Telah Memenuhi Persyaratan Kelainan Fungsi Berdasarkan Hasil Mloeneruksaab Kelaikan Fungsi. Bangunan Gedung Sebagai Syarat Untuk Dapat Dimanfaatkan.
196 Sertifikat Layak Huni adalah Sertifikat Yang Diterbitkan. Untuk Bangunan Setelah Bangunan Selesai Dilaksanakan Sesuai Imb Dan Telah Memenuhi Persyaratan Djbgsj Perlengkapan Bangunan. Sertifikat Layak Huni Merupakan Hasil Dari Permohonan Izin Penggunaan Bangunan (Ipb) Dan Kelayakan Menggunakan Bangunan (Kmb).
197 Sistem Proteksi Pasif adalah Suatu Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung Yang Berbasis Pada Desain Struktur Dan Asmrsutejsmfur Sehingga Bangunan Gedung Itu Sendiri Secara Struktural Stabil Dalam Waktu Tertentu Dan Dapat Menghambat Penjalaran Api Serta Panas Bila Terjadi Kebakaran.
198 Special Purpose Vehicle (Spv) adalah Perseroan Terbatas Yang Ditunjuk Oleh Lembaga Keuangan Penerbit Kpr Yang Khusus Didirikan Untuk Membeli Aset Keuangan Milik Penerbit Kpr Dan Menerbitkan Efek Beragun Aset (Eba).
199 Strata Title adalah Istilah Bahasa Inggris Yang Maknanya Sama Dengan Hak Atas Unit Bangunan Bersusun, Baik Yang Difungsikan Untuk Hunian (Seperti Rumah Susun/apartemen) Maupun Untuk Non Hunian (Seperti Gedung Perkantoran Atau Pusat Perbelanjaan). Namun, Dalam Praktiknya Istilah Strata Title Di Indonesia Sering Kali Diidentikkan Dengan Unit Rumah Susun, Apartemen, Kondominium, Kondotel, Rusunawa, Atau Rusunami. Sedangkan Yang Dimaksud ―non-strata Title Adalah
200 Sumur Resapan Air Hujan adalah Sistem Resapan Buatan Yang Dapat Menampung Air Hujan Akibat Dari Adanya Penutupan Permukaan Tanah Oleh Bangunan Gedung Dan Prasarananya, Yang Disalurkan Melalui Atap, Lupa Talang Maupun Saluran, Dapat Berbentuk Sumur, Kolam Dengan Resapan, Saluran Berpori, Dan Sejenisnya.
201 Superblok adalah Suatu Kawasan Urban Yang Dirancang Secara Terpadu (Integrated Development), Berdensitas Cukup Tinggi Dalam Konsep Tata Guna Lahan Yang Bersifat Campuran (Mixed-use).
202 Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung Atau Sbkbg adalah Surat Keterangan Yang Diberikan Oleh Pemerintah Daerah Kepada Pemilik Bangunan Gedung Berdasarkan Imb Dan Telah Memiliki Slf Sesuai Persyaratan Administratif Dan Teknis Yang Berlaku.
203 Surat Izin Peruntukan Dan Penggunaan Tanah Atau Sippt adalah Dokumen Yang Diterbitkan Oleh Gubernur, Bupati / Walikota Untuk Pemanfaatan Bidang Tanah Dengan Batas Minimum Luas Tertentu Sebagai Pengendalian Peruntukan Lokasi. Di Provinsi Dki Jakarta, Izin Semacam Ini Dinamakan Surat Izin Penyuntikan Dan Penggunaan Tanah. Sippt Di Dki Jakarta, Dikhususkan Untuk Penggunaan Tanah Bagi Bangunan Apabila Kepemilikan Tanahnya Memiliki Luas 5000 M2 Atau Lebih.
204 Surat Izin Penggunaan Air Tanah Atau Sipa adalah Surat Izin Yang Dikeluarkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Untuk Pemanfaatan Air Tanah Dan Prasarana Pada Cekungan Air Tanah. Penggunaan Air Tanah Terdiri Atas ―pemakaian Air Tanah (Untuk Non Bisnis) Dan ―pengusahaan Air Tanah (Untuk Kepentingan Bisnis).
205 Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti Atau Siu-p4 adalah Surat Izin Untuk Melaksanakan Kegiatan Perantara Perdagangan Properti.
206 Surat Partisipasi adalah Bukti Kepemilikan Secara Proporsional Atas Kumpulan Piutang Yang Dimiliki Bersama Para Pemodal Yang Diterbitkan Oleh Penerbit Eba.
207 Surat Utang adalah Bukti Utang Yang Dikeluarkan Oleh Penerbit Eba Yang Memberikan Hak Kepada Pemegangnya Untuk Memperoleh Pembayaran Sebagai Pemodal.
208 Tanah-bersama (Dalam Kaitan Dengan Rumah Susun) adalah Sebidang Tanah Hak Atau Tanah Sewa Untuk Bangunan Yang Digunakan Atas Dasar Hak Bersama Secara Tidak Terpisah Yang Di Atasnya Berdiri Rumah Susun Dan Ditetapkan Batasnya Dalam Persyaratan Izin Mendirikan Bangunan.
209 Tanah Kaveling adalah Tanah Yang Berasal Dari Tanah Induk Yang Dibagi Bagi Menjadi Unit/kaveling Berukuran Lebih Kecil Yang Siap Untuk Dibangun. Tanah Kaveling Ada Yang Berlokasi Didalam Komplek Perumahan, Dan Ada Pula Yang Berlokasi Diluar Perumahaan. Tanah Kaveling Berbeda Dengan Tanah Mentah Sebab Tanah Kaveling Sudah Mengalami Proses Pembersihan Dan Perataan Lahan Agar Siap Bangun.
210 Tanah Mentah adalah Tanah Yang Belum Mengalami Proses Pembersihan Dan Perataan (Land-clearing) Sehingga Belum Bisa Digolongkan Tanah Kaveling Bangun.
211 Tim Ahli Bangunan Gedung adalah Tim Yang Terdiri Atas Para Ahli Yang Terkait Penyelenggaraan Bangunan Gedung Yang Bertugas Memberikan Pertimbangan Teknis Dalam Proses Penelitian Dokumen Rencana Teknis Dengan Masa Penugasan Terbatas. Juga Bertugas Memberikan Masukan Dalam Penyelesaian Masalah Penyelenggaraan Bangunan Gedung Tertentu Yang Susunan Anggotanya Ditunjuk Secara Kasus Per Kasus Disesuaikan. Dengan Kompleksitas Bangunan Gedung Tertentu Tersebut.
212 Tunai Keras (Hard Cash) adalah Cara Pembayaran Rumah Dimana Pembeli Membayar Lunas Didepan.
213 Selain Tunai-keras Juga Ada Pembayaran Tunai-bertahap Dan Kpr/kpa. Tunai-bertahap adalah Cara Pelunasan Secara Angsuran Tanpa Dikenai Bunga, Sedangkan Kpr/kpa Harus Dilunasi Secara Bertahap Plus Bunga.
214 Utilitas Umum adalah Kelengkapan Penunjang Untuk Pelayanan Lingkungan Hunian.
215 Vila Atau Rumah Peristirahatan adalah Tempat Tinggal Sekaligus Tempat Berlibur, Pada Umumnya Terletak Di Luar Daerah Keramaian Seperti Di Pinggiran Kota, Di Daerah Pegunungan, Di Tepi Pantai, Dan Di Daerah-daerah Pariwisata. Vila Biasanya Hanya Ditempati Pada Saat-saat Tertentu, Seperti Pada Saat Liburan Akhir Pekan, Liburan Musim Panas, Dan Pada Momen-momen Tertentu. Vila Ada Yang Dihuni Sendiri Oleh Pemiliknya, Dan Ada Pula Yang Disewakan Kepada Orang Lain.
216 Wali Amanat adalah Pihak Uang Mewakili Kepentingan Pemodal Dalam Transaksi Sekuritisasi Yang Terdaftar Di Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan.


Akta Pemisahan adalah, Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah, Akta Pengakuan Utang adalah, Akta Notaris adalah, Salinan Akta adalah, Akta Autentik adalah, Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah, Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup Atau Amdal adalah, Apartemen adalah, Arbitase adalah, Aset Keuangan adalah, Asrama Mahasiswa/ Pelajar adalah, Badan Pengelola Rumah Susun adalah, Bagian Bersama adalah, Bangunan adalah, Bangun Bangunan adalah, Bangunan Bersusun adalah, Bangunan Deret Atau Rapat adalah, Bangunan Tunggal adalah, Bangunan Gedung adalah, Bangunan Gedung Tertentu adalah, Bangunan Rendah adalah, Bangunan Sedang adalah, Bangunan Tinggi adalah, Bangunan Kustodian adalah, Bantuan Biaya Membangun adalah, Bea Perolehan Atas Tanah Dan Bangunan adalah, Benda Bersama adalah, Biaya Notaris adalah

Mengapa Kami

Kami tidak sekedar menggambar site plan yang sedang Anda rencanakan, tetapi kami juga memberikan perhitungan kebutuhan biaya proyek, analisa rencana harga jual terhadap biaya, analisa lahan eksisting terhadap efisiensi pelaksanaan. Semoga dukungan keahlian kami kepada Anda mampu mewujudkan pertumbuhan kota di Indonesia dan melahirkan pengusaha properti besar, yaitu Anda.



2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024


👉 Klik Hubungi 0812-1231-3066 👈