Begitu banyak perencana site plan yang siap membantu Anda merencanakan site plan di lahan Anda, mungkin Anda memerlukan komunikasi terkait istilah-istilah yang umum dalam perencanaan site plan perumahan.
Berikut ini kam mencoba untuk mengumpulkan istilah-istilah yang sering dipakai oleh perencana kawasan, semoga bermanfaat.
Penjelasan Umum Terkait Perumahan dan Lingkungannya
Kawasan Siap Bangun Adalah
Sebidang Tanah Yang Fisiknya Telah Disiapkan Untuk Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Skala Besar Yang Terbagi Dalam Satu Lingkungan Siap Bangun Atau Lebih, Yang Pelaksanaannya Dilakukan Secara Bertahap Dengan Lebih Dahulu Dilengkapi Dengan Jaringan Primer Dan Sekunder Prasarana Lingkungan Sesuai Dengan Rencana Tata Ruang Lingkungan Yang Ditetapkan Oleh Pemerintah Kota/Kabupaten, Dan Memenuhi Persyaratan Pembakuan Pelayanan Prasarana Dan Sarana Lingkungan. Khusus Untuk DKI Jakarta Rencana Tata Ruang Lingkungannya Ditetapkan Oleh Pemerintah DKI Jakarta
Lingkungan Siap Bangun Adalah
Sebidang Tanah Yang Merupakan Bagian Dari Kasiba Ataupun Berdiri Sendiri Yang Telah Dipersiapkan Dan Dilengkapi Dengan Prasarana Lingkungan Dan Selain Itu Juga Sesuai Dengan Persyaratan Pembakuan Tata Lingkungan Tempat Tinggal Atau Hunian Dan Pelayanan Lingkungan Untuk Membangun Kavling Tanah Matang
Persyaratan Administratif Adalah
Persyaratan Yang Berkaitan Dengan Pemberian Izin Usaha, Izin Lokasi Dan Izin Mendirikan Bangunan Serta Pemberian Hak Atas Tanah
Persyaratan Teknis Perumahan Adalah
Persyaratan Kenyamanan Dan Keselamatan Bangunan Hunian, Sarana Dan Prasarana Lingkungan Serta Utilitas Umum
Persyaratan Ekologis Adalah
Persyaratan Yang Berkaitan Dengan Keserasian Dan Keseimbangan, Baik Antara Lingkungan Buatan Dengan Lingkungan Alam Maupun Dengan Lingkungan Sosial Budaya, Termasuk Nilai Nilai Budaya Bangsa Yang Perlu Dilestarikan
Permukiman Adalah
Bagian Dari Lingkungan Hidup Di Luar Kawasan Lindung, Baik Yang Berupa Kawasan Perkotaan Maupun Perdesaaan Yang Berfungsi Sebagai Lingkungan Tempat Tinggal Atau Lingkungan Hunian Dan Tempat Kegiatan Yang Mendukung Perikehidupan Dan Penghidupan
Perumahan Adalah
Kelompok Rumah Yang Berfungsi Sebagai Lingkungan Tempat Tinggal Atau Lingkungan Hunian Yang Dilengkapi Dengan Prasarana Dan Sarana Lingkungan
Rumah Adalah
Bangunan Yang Berfungsi Sebagai Tempat Tinggal Atau Hunian Dan Sarana Pembinaan Keluarga
Rumah Inti Adalah
Unit Rumah Dengan Satu Ruang Serbaguna Yang Selanjutnya Dapat Dikembangkan Oleh Penghuni
Rumah Tunggal Adalah
Rumah Kediaman Yang Mempunyai Persil Sendiri Dan Salah Satu Dinding Bangunan Induknya Tidak Dibangun Tepat Pada Batas Persil
Rumah Kopel Adalah
Dua Buah Tempat Kediaman Lengkap, Dimana Salah Satu Sisi Bangunan Induknya Menyatu Dengan Sisi Satu Bangunan Lain Atau Satu Tempat Kediaman Lain, Dan Masing-Masing Mempunyai Persil Sendiri
Rumah Deret Adalah
Beberapa Tempat Kediaman Lengkap Dimana Satu Atau Lebih Dari Sisi Bangunan Induknya Menyatu Dengan Sisi Satu Atau Lebih Bangunan Lain Atau Tempat Kediaman Lain, Tetapi Masing-Masing Mempunyai Persil Sendiri
Rumah Susun Adalah
Bangunan Gedung Bertingkat Yang Dibangun Dalam Suatu Lingkungan Yang Terbagi Dalam Bagian-Bagian Yang Distrukturkan Secara Fungsional Dalam Arah Horizontal Maupun Vertikal, Dan Merupakan Satuan-Satuan Yang Masing-Masing Dapat Dimiliki Dan Digunakan Secara Terpisah, Terutama Untuk Tempat Hunian, Yang Dilengkapi Dengan Bagian-Bersama, Benda Bersama Dan Tanah Bersama
Satuan Rumah Susun Adalah
Rumah Susun Yang Tujuan Peruntukan Utamanya Digunakan Secara Terpisah Sebagai Hunian, Yang Mempunyai Sarana Penghubung Ke Jalan Umum
Rumah Susun Sederhana Adalah
Rumah Susun Yang Dibangun Untuk Masyarakat Berpenghasilan Menengah Ke Bawah
Satuan Rumah Susun Sederhana Adalah
Satuan Rumah Susun Dengan Luas Lantai Bangunan Setiap Unit Rumah Tidak Lebih 45 M2 Dan Biaya Pembangunan per M2 Tidak Melebihi Dari Harga Satun per M2 Tertinggi Untuk Pembangunan Gedung Bertingkat Pemrintah Kelas C Yang Berlaku
Rumah Susun Sederhana Sewa Adalah
Rumah Susun Sederhana Yang Dikelola Oleh Unit Pengelola Yang Ditunjuk Oleh Pemilik RUSUNAWA Dengan Status Penghunian Sistem Sewa
Satuan Rumah Susun Menengah Adalah
Satuan Rumah Susun Dengan Luas Lantai Setiap Unit Rumah 18 M2 – 100 M2 Dan Biaya Pembangunan per M2 Antara Harga Satuan per M2 Tertinggi Untuk Pembangunan Gedung Bertingkat Pemerintah Kelas C Sampai Dengan Harga Harga Satuan per M2 Tertinggi Untuk Pembangunan Bertingkat Pemerintah Kelas a Yang Berlaku
Apartemen Adalah
Satuan Rumah Susun Dengan Biaya Pembangunan per M2 Diatas Harga Satuan per M2tertinggi Untuk Pembangunan Gedung Bertingkat Pemerintah Kelas a Yang Berlaku Dengan Luas Lantai Bangunan Setiap Unit Rumah Lebih Dari 100 M2
Blok Plan Adalah
Sebidang Tanah Yang Merupakan Bagian Dari Lingkungan Siap Bangun, Terdiri Dari Sekelompok Rumah Tinggal Atau Persil
Kapling Tanah Matang Adalah
Sebidang Tanah Yang Telah Dipersiapkan Sesuai Dengan Persyaratan Pembakuan Dalam Penggunaan, Penguasaan, Pemilikan Tanah Dan Rencana Tata Ruang Lingkungan Tempat Tinggal Atau Lingkungan Hunian Untuk Membangun Bangunan