Sebelumnya pemilik lahan melakukan pengaturan parkir yang salah dan tidak efisien, kemudian kami sebagai perencana site plan dipanggil untuk menata ulang serta menambah jumlah parkir di lahan yang ada.
Jika Anda perhatikan pada gambar dibawah ini terlihat dalam gambar hasil pemotretan drone lahan, pemilik lahan sudah melakukan pekerjaan konstruksi dan kami melakukan pengaturan garis parkir pada kondisi lahan eksisting yang sudah terlanjur dikerjakan tanpa perencanaan sebelumnya.
Kemudian kami membantu pemilik lahan untuk menambah jumlah parkir di sisa lahan sempit yang dimilikinya.
Kepercayaan kepada kami sebagai perencana site plan untuk menata lahan adalah kebanggaan tersendiri, walaupun dalam proyek ini kami hanya menata parkir di sisa lahan yang ada.
Jika Anda memerlukan perencana site plan yang memiliki pengalaman dalam mengatur dan menata lahan untuk berbagai fungsi, tidak hanya perumahan, silahkan menghubungi nomor telpon yang tertera di halaman ini atau mengirim pesan singkat lewat WA yang juga kami siapkan tombol linknya di halaman ini.
Berikut ini adalah hasil perencanaan kami untuk parkir bertingkat dalam bentuk video animasi serta gambar 3D parkir.
Penyediaan Jaringan Parkir
Persyaratan dan kriteria ini disusun sebagai acuan bagi pengembang lingkungan perumahan dalam skala besar untuk memenuhi kebutuhan aksesibilitas transportasi umum lokal.
1) Lahan parkir untuk area hunian
Baik pada tiap unit RT (250 penduduk), unit RW (2500 penduduk), unit kelurahan (30.000 penduduk) maupun unit kecamatan (120.000 penduduk) disediakan lahan parkir umum yang sekaligus dapat digunakan untuk tempat mangkal sementara bagi kendaraan umum. Pada malam hari, lahan parkir ini dapat dipergunakan sebagai tempat pool kendaraan penghuni. Lokasi dan besaran luas yang disyaratkan untuk lahan parkir ini sebagai berikut:
- Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala RT (250 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala RT, dan memiliki standar penyediaan 100 m2, dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan RT, dan penggunaannya yang juga sekaligus berfungsi sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik;
- Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala RW (2500 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala RW, dan memiliki standar penyediaan 400 m2, dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan RW, danpenggunaannya yang juga sekaligus berfungsi sebagai pangkalan sementara kendaraan angkutan publik;
- Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala kelurahan (30.000 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala kelurahan, dan memiliki standar penyediaan 2000 m2, dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan kelurahan, dan dipisahkan dengan terminal wilayah kelurahan (seluas 1.000 m2) dan pangkalan oplet/angkot (seluas 200 m2);
- Pada penyediaan lahan parkir umum untuk area hunian pada skala kecamatan (120.000 penduduk) lokasinya tersebar di setiap pusat lingkungan hunian pada skala kecamatan, dan memiliki standar penyediaan 4.000 m2, dengan penyebaran lokasi pada area pusat lingkungan kecamatan, dan dipisahkan dengan terminal wilayah kecamatan (seluas 2.000 m2) dan pangkalan angkot (seluas 500 m2);
- Besaran yang terdapat pada area RT, RW, kelurahan dan kecamatan ini belum termasuk penyediaan lahan parkir yang diperuntukkan bagi bangunan sarana lingkungan pada tiap unit baik RW, kelurahan, maupun kecamatan;
- Lokasi lahan parkir untuk hunian ini ditempatkan di area strategis sehingga membatasiaksesibilitasnya hanya khusus bagi penghuni, misalnya di area pintu masuk kompleks hunian tersebut; dan
- Luas lahan parkir ini sangat tergantung tidak hanya pada jumlah pemilikan kendaraan, melainkan juga pada perencanaan karakter dari kompleks itu sendiri.
Sebagai pegangan umum luas parkir untuk area hunian:
Luas lahan parkir (bruto) = 3% x luas daerah yang dilayani
2) Lahan parkir untuk pusat-pusat kegiatan
Lokasi lahan parkir untuk pusat-pusat kegiatan dapat didesain baik dengandikelompokkan ataupun menyebar di setiap pusat kegiatan tergantung pada perencanaan. Beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi:
- Lahan parkir merupakan fasilitas pelengkap dari pusat kegiatan, sehingga sedapatnya sedekat mungkin dengan pusat kegiatan yang dilayani;
- Lokasi parkir harus mudah diakses/dicapai dari/ke pusat-pusat kegiatan tanpa gangguan ataupun memotong arus lalu lintas jalan utama;
- Lahan parkir harus memiliki hubungan dengan jaringan sirkulasi pedestrian secara langsung; dan
- Lokasi parkir harus mudah terlihat dan dicapai dari jalan terdekat. Luas lahan parkir pada area pusat kegiatan. Adapun luas dari lahan parkir tergantung pada beberapa faktor:
- Jumlah pemilikan kendaraan;
- Jenis kegiatan dari pusat kegiatan yang dilayani; dan
- Sistem pengelolaan parkir, misalnya parkir bersama, parkir berbagi antar beberapa kapling (shared parking area), ataupun parkir lahan pribadi (private parking area).
Besaran Parkir
Dengan demikian besaran parkir akan berbeda-beda tergantung pusat kegiatan yang dilayaninya. Standar besaran yang umumnya dipakai adalah:
- Setiap luas 60 m2 luas area perbelanjaan 1 lot parkir mobil
- Setiap luas 100 m2 luas area perkantoran 1 lot parkir mobil Sedangkan pemilikan kendaraan adalah 60 mobil setiap 1000 penduduk.