KEMENTRIAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
( KEMENPERKIM )
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat 1, menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
PEMBAGIAN PAJAK
Jika pungutan pajak terkait properti seperti jual beli lahan, BPHTB, PBB, pajak penghasilan perusahaan pengembang, dan sebagainya diambil 20% bisa membiayai satu Kementrian.
Anggaran tersebut dikelola KEMENPERKIM sebagai hak para pengembang serta konsumen rumah untuk mendapatkan perhatian khusus dari Negara, terkait pengadaan rumah dan lingkungannya.
Pengadaan unit rumah yang baik dan lingkungan yang baik menjadi hal penting yang harus di atur oleh Pemerintah, agar kesejahteraan dan kelayakan hunian dapat diterapkan.
BANTUAN UNTUK PENGEMBANG
Pembagian, penyebaran dan pengawasan bantuan bagi pengembang serta konsumen rumah MBR, harus diperhatikan dan diawasi oleh organisasi Kementrian serta Dinas Perumahan dan Permukiman.
DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Dinas Perumahan dan Permukiman harus ada di setiap Propinsi, alasannya sama karena pajak jual beli lahan, PBB dan sebagainya telah terjadi di Propinsi tersebut, dan 20% nya bisa menghidupi Kementrian dan Dinas tersebut.
TUGAS UTAMA KEMENTRIAN dan DINAS
- Membuat aturan dan usulan perundangan terkait perumahan dan permukiman termasuk Perijinan.
- Mengelola dana bantuan Pemerintah terkait perumahan.
- Memonitor kebutuhan rumah setiap tahun, serta prediksi 5 tahun kedepan.
- Menyiapkan lahan Negara untuk dijadikan Kawasan perumahan baru (kota satelit)
- Mempersyarati serta mengawasi kualitas rumah dan lingkungannya.
- Mendata keberhasilan Pemda dalam target pungutan PBB.
- Menentukan nilai NJOP.
- Mengelola system informasi, termasuk perumahan yang sedang dipasarkan.
- Membuat pameran perumahan serta seminar terkait perumahan dan permukiman kepada masyarakat, setiap tahun di setiap propinsi, jika perlu di setiap Kotamadya.
PENDAPATAN BAGI NEGARA
- Setiap unit rumah yang terbangun menghasilkan PBB baru
- Munculnya area ekonomi baru di setiap perumahan yang di bangun, yang menghasilkan pajak.
- Terbukanya lapangan kerja baru di setiap perumahan, sebagai penggerak ekonomi.
RUMAH SUSUN
Kementrian Perumahan Memulai sosialisasi rumah susun bagi masyarakat, agar lahan pertanian dan perkebunan kita tidak habis, dengan harapan masyarakat paham dan berminat untuk tinggal di rumah susun, untuk pengadaan nya akan diserahkan oleh pasar atau pengembang jika berminat.
PENUTUP
Penyebaran perumahan dan permukiman adalah bagian dari territorial Negara, maka menyiapkan nya disetiap sudut Negara Republik Indonesia, adalah bagian dari geopolitik, karena daerah tersebut telah dihuni oleh ras bangsa Indonesia.
Kami dari Jasa Site Plan, mengajak Anda yang profesi, berkontribusi, bekerja, di sektor properti dan perumahan, untuk bersuara bahwa Kementrian Perumahan dan Permukiman harus ada di Kabinet Pemerintahan, untuk melayani kita, memperjuangkan kesejahteraan kita, yang telah berkarya membangun Negara di bidang properti dan perumahan.