Berikut ini adalah usulan dari kami mengenai KPR rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tanpa bunga bank, dengan model transaksi, konsumen menyewa unit kepada amirul mukminin yang selanjutnya kami istilahkan Penguasa Negeri, berupa perjanjian maksimum sewa 15 tahun, jika tercapai misal 160 juta, Penguasa Negeri akan menghibahkan unit kepada penyewa, dengan berbagai perjanjian selama masa sewa berlangsung.
Untuk katagori keluarga yang dimaksud masyarakat berpenghasilan rendah yang berhak di fasilitasi bantuan, akan menjadi bahan diskusi, karena Batasan tulisan ini adalah usulan pembiayaan.
ANGGARAN DARI PEMERINTAH
Dari Dana Pajak
Pembayar pajak (rakyat / umat) membiayai jasa perbankan yang melayani konsumen selama 15 tahun.
- Pemerintah mengalokasikan 20 % dari setiap pendapat pajak jual beli lahan, PBB, PPn rumah, PPh developer dan kontraktornya setiap akhir tahun.
- Anggaran tersebut dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Pemukiman.
- Presiden (penguasa negeri) melalui Menteri Perumahan dan Permukiman menunjuk ahli (Komisi Perumahan).
- Komisi Perumahan yang mengatur pembagian ke pembeli rumah bantuan.
- Tidak disebut rumah subsidi tapi rumah bantuan, karena bantuan dari umat melalui pajak, dan yang dimaksud bantuan kepada bank bukan konsumen.
Dana Abadi Umat
Yang kami maksud abadi disini sepanjang Allah ijin kan. Selain uang nasabah bank, setiap 5 tahun anggota DPR yang baru akan mengisi dana abadi dari APBN diawali misal 160 triliun (bukan dari hutang Negara).
- Anggaran tersebut dititipkan ke bank tanpa bunga.
- Anggaran tersebut dipakai untuk membeli rumah dari developer.
- Asumsi, setiap bulan sewa 1 juta, maka setiap 160 unit, dipakai lagi untuk membeli 1 unit.
- Setara dengan 6.250 unit baru setiap bulan, dari dana abadi 160 triliun tadi.
- Jadi dana abadi ini, bukan dalam bentuk uang tapi selalu dalam bentuk asset unit.
- Setiap 5 tahun Pemerintah menambah anggaran bukan dari hutang Negara.
- Kelak inilah yang menjadi Baitul maal perumahan milik Negara, tidak lagi dari dana penabung.
- Baitul maal, bisa menerima dana infak abadi dari umat.
PEMBIAYAAN SWASTA
Dana Dari Penabung (Bank)
- Uang bank, multifinance, investor dari pengembang dipakai untuk membeli unit dari pengembang, diutangkan ke Komisi Perumahan sebagai baitul maal.
- Bank dan multifinance, mendapat biaya pelayanan konsumen untuk 15 tahun sebesar misal 40 juta.
- Jadi bank dan multifinance tidak menerima bunga dari konsumen, tapi diberikan oleh Pemerintah, dengan akad sewa konsumen dari Penguasa Negeri.
- Jika terjadi macet membayar sewa, kami dari semua asosiasi (masyarakat properti), bertanggung jawab menjual dan melunasi ke komisi perumahan dan uang sewa konsumen yang telah dibayar ke komisi perumahan, tanpa sita tanpa denda.
Investor Pengembang
Pengembang bisa mencari investor bukan bank, dalam bentuk dana maupun kepemilikan lahan.
- Setiap akad sewa terjadi, komisi perumahan akan memberi pihak investor misal 30 juta dan 10 juta untuk layanan bank tempat konsumen membayar sewa, atau utuh 40 juta, konsumen bayar administrasi 10 juta (bukan tambahan harga jual unit), untuk layanan bank.
- Komisi perumahan mengeluarkan surat hutang.
- Kemudian komisi perumahan menerima sewa selama 15 tahun, per bulan 1 juta (pokok saja).
- Surat hutang dari komisi perumahan bisa di gadai untuk modal usaha investor, saat di gadai ke pihak ketiga, maka komisi perumahan akan menahan dana sewa, hingga surat gadai di batalkan investor.
PENGELOLAAN
Berikut ini adalah skema pengelolaan yang diusulkan, yang perlu dikoreksi dari Ulama :
- Komisi Perumahan ditunjuk Menteri Perumahan, Mewakili Presiden sebagai Penguasa Negeri.
- Setiap awal tahun, Penguasa Negeri wajib menyampaikan kepada rakyat (umat) berapa uang bantuan yang harus terserap sepanjang tahun itu, juga laporan tahun sebelumnya.
- Komisi Perumahan adalah badan yang dibiayai oleh APBN, bukan dari keuntungan penjualan rumah.
- Pejabat bank yang melakukan akad harus dilantik menjadi pegawai Komisi Perumahan, maka setelahnya kami namai pejabat bank yang melakukan akad sebagai pihak Komisi Perumahan.
- Sebelum terjadi akad oleh pejabat bank (sebagai Komisi Perumahan), terlebih dahulu akad jual beli unit dari Pengembang Perumahan.
- Kemudian Komisi Perumahan melakukan akad sewa mewakili Penguasa Negeri.
- Akad sewa selama 15 tahun atau yang disepakati.
- Setelah terjadi akad sewa, Komisi Perumahan memberikan jasa kepada bank sebesar misal 40 juta per unit, untuk biaya pelayanan bank selama 15 tahun (dana dari bantuan umat (pajak)).
SIRKULASI BIAYA
Berikut ini penjelasan umum, bahwa konsumen membeli unit melalui akad sewa dan hibah dari Penguasa Negeri bukan membeli dari pengembang.
- Komisi Perumahan (Penguasa Negeri) hutang kepada Bank, Multifinance atau Investor Perumahan.
- Komisi Perumahan membayar unit kepada pengembang.
- Komisi Perumahan menyewakan unit atas nama Penguasa Negeri.
- Rakyat (umat) melalui Penguasa Negeri memberikan biaya jasa pelayanan bank selama 15 tahun.
- Komisi Perumahan (Penguasa Negeri) mencicil hutang selama 15 tahun dari sewa unit.
- Biaya administrasi, uang muka, bukan menjadi harga jual, dan diterima oleh Pengembang, karena harga unit terjadi antara Komisi Perumahan dan konsumen.
- Penguasa Negeri (Menkeu) memungut pajak PBB dan jual beli saat hibah unit dari Menteri Perumahan saat itu.
KEMITRAAN
Kami mengajak pihak-pihak yang paham syariat Islam untuk membantu membuatkan atau mengoreksi hukum fikih yang sesuai dengan dalil-dalil yang di syariatkan.
Jika pola ini memungkinkan, kami berharap organisasi ke-Islaman yang menaungi para Ulama bisa mendapatkan fatwa dari MUI.
Setelah mendapatkan sertifikat MUI, pendapat (fatwa) tersebut dapat di laksanakan oleh Penguasa Negeri, artinya fatwa ini bukan di lakukan atau dimohonkan oleh Penguasa Negeri tapi oleh Ulama, untuk umat dan bangsanya.
BAITUL MAAL PERUMAHAN
Inilah yang akan menjadi cikal bakal mengubah umat Islam di Indonesia (insyaAllah dunia), dana abadi untuk biaya pembelian unit dari pengembang, dan dikembalikan dalam bentuk uang sewa ke Komisi Perumahan, tanpa lagi perlu uang dari tabungan nasabah, pada masanya.
- Pemerintah menginfakkan dana abadi setiap 5 tahun, bila perlu kewajiban di perundangan.
- Umat terus dianjurkan para pendakwah untuk menginfakkan hartanya, dan abadi disana.
- Konsumen yang menerima manfaat dari pembiayaan rumahnya di anjurkan tetap berinfak walau sewa telah selesai, untuk membantu umat berikut dan berikutnya seterusnya.
- Keabadian dana dijamin Negara, lengkap dengan perangkat hukum dan aparatnya, penyalahgunaan dianggap musuh Negara dalam perundangan yang akan diciptakan.
- Pengembang di program Baitul maal ini, wajib membangun masjid yang menjadi jaringan dakwah nasional perumahan di program ini.
Penjabaran terkait manajemen dakwah masjid di perumahan yang menggunakan dana pembelian rumah lewat Baitul maal ini, akan di diskusikan terpisah, karena berkaitan dengan dakwah dan pengelolaan ekonomi umat di perumahan tersebut.
PENUTUP
Kami berharap dapat berkontribusi kepada solusi kepemilikan rumah, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat memiliki rumah tanpa RIBA.
Tujuan tulisan ini kami hendak mengusulkan kepada Pemerintah (pengelola pajak kami), untuk membuat kebijakan alternatif seperti yang disampaikan diatas.
Dengan keterbatasan kami terhadap ilmu syariat, maka kami mengajak para ahli syariat Islam untuk membantu anggota kami (pengembang) dan konsumen dari anggota kami sedikit demi sedikit terhindar dari RIBA.
Terima kasih
JasaSitePlan.com



