Merencanakan Site Plan Untuk Apartemen
Kami tidak hanya merencanakan site plan untuk perumahan tapak atau town house, tetapi juga apartemen, rusunami, pabrik, resort dan sebagainya.
Salah satu yang kami tampilkan di sini adalah hasil rencana site plan Apartemen yang kami sajikan dalam bentuk visual 3D, agar mudah dipahami oleh pengunjung website kami yang awam mengenai gambar teknik.
Dalam merencanakan kompleks apartemen secara utuh, kami bersama dengan berbagai ahli teknik yang terliat dalam mendesain keseluruhan perencanaan dan kami dipercaya merencanakan site plan di lahan tersebut, dan untuk mengisi konten halaman ini kami sajikan artikel, yang mungkin dapat bermanfaat untuk Anda.
Gambar Apartemen
Berikut adalah gambaran salah satu produk kami dalam mengerjakan site plan untuk apartemen dengan fasilitas-fasilitas penunjangnya di lahan 4 ha.Mengapa Kesan Tinggal di Apartemen Lebih Elit Daripada di Townhouse
Pada saat ini, apartemen masih dianggap sebagai hunian dengan prestise yang tinggi.
Pada kenyataannya di negara lain, apartemen adalah unit sederhana yang hanya mempunyai 2 kamar tidur dan 1 ruang keluarga sehingga sangat sesuai untuk lajang atau pasangan muda yang mulai menjajaki karier di sebuah perusahaan.
Awalnya apartemen adalah solusi tempat tinggal bagi orang yang berpenghasilan rendah.
Namun, bagi orang yang berpenghasilan tinggi, maka ia dapat mempunyai ”kavling” dan ”rumah” sendiri.
Di Hong Kong, townhouse dapat ditemukan di dalam komplek perumahan yang besar.
Walau begitu, sepertinya pamor apartemen sebagai hunian elit akan bertahan lebih lama di Indonesia, sehingga investasi membangun Apartemen jauh lebih menarik dibandingkan rumah tapak.
Peruntukan Apartemen
Pelaku pembangunan (pengembang/developer) dapat melakukan pemasaran unit Apartemen sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan asalkan pihak developer sekurang-
kurangnya memiliki:
- Kepastian peruntukan ruang;
- Kepastian hak atas tanah;
- Kepastian status penguasaan rumah susun;
- Perizinan pembangunan rumah susun; dan
- Jaminan atas pembangunan rumah susun dari lembaga penjamin.
Kepastian peruntukan ruang ditunjukkan melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang sudah disetujui pemerintah daerah.
Kepastian hak atas tanah ditunjukkan melalui sertifikat hak atas tanah.
Kepastian status kepemilikan antara SHM-unit rusun atau SKBG-unit rusun harus dijelaskan kepada calon pembeli yang ditunjukkan berdasarkan pertelaan yang disahkan oleh pemerintah daerah.
Izin pembangunan rumah susun ditunjukkan melalui IMB. Sedangkan "jaminan atas pembangunan rumah susun dapat berupa surat dukungan bank atau nonbank.
Dalam hal pemasaran dilakukan sebelum pembangunan Apartemen, segala sesuatu yang dijanjikan pelaku pembangunan (developer) dan/ atau agen pemasaran bersifat mengikat sebagai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi para pihak.
Jual Beli Unit Apartemen
Proses jual beli Satuan Rumah Susun (unit rusun) sebelum pembangunan Apartemen selesai dapat dilakukan melalui PPJB yang dibuat di hadapan Notaris.
PPJB dilakukan setelah memenuhi persyaratan kepastian atas:
- Status kepemilikan tanah;
- Kepemilikan IMB;
- Ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum;
- Keterbangunan paling sedikit 20% ; dan
- Hal yang diperjanjikan.
Yang dimaksud dengan "keterbangunan paling sedikit 20%" adalah 20% dari volume konstruksi bangunan Apartemen yang sedang dipasarkan.
Yang dimaksud hal yang diperjanjikan adalah kondisi unit rusun yang dibangun dan dijual kepada konsumen yang dipasarkan, termasuk melalui media promosi, antara lain, lokasi Apartemen, bentuk unit rusun, spesifikasi bangunan, harga unit Apartemen, prasarana, sarana, dan utilitas umum Apartemen, fasilitas lain, serta waktu serah terima unit Apartemen.
Akta Jual Beli (AJB) Apartemen
Proses jual beli yang dilakukan sesudah pembangunan rumah susun selesai, dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB).
AJB dibuat di hadapan Notaris/PPAT untuk SHM-unit rusun dan Notaris untuk SKBG-unit Apartemen sebagai bukti peralihan hak.
Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila telah diterbitkan:
- Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan
- SHM-unit Apartemen atau SKBG-unit Apartemen.
Hak Kepemilikan Apartemen
Hak kepemilikan atas unit rusun merupakan hak milik atas unit rusun yang bersifat perseorangan yang terpisah dari hak bersama atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama.
Hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama dihitung berdasarkan Nilai.
Perbandingan Pro-porsional (NPP). NPP adalah angka yang menunjukkan perbandingan santara unit Apartemen terhadap hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama yang dihitung berdasarkan nilai unit rusun yang bersangkutan terhadap jumlah nilai rumah susun secara keseluruhan pada waktu pertama kali pelaku pembangunan memperhitungkan biaya pembangunannya secara keseluruhan untuk menentukan harga jualnya.
Sebagai tanda bukti kepemilikan unit Apartemen di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan, diterbitkan SHM-unit rusun.
SHM-unit Apartemen diterbitkan bagi setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah.
SHM-unit Apartemen merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
- Salinan buku tanah dan surat ukur atas hak tanah-bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun bersangkutan yang menunjukkan unit Apartemen yang dimiliki; dan
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama bagi yang bersangkutan.
SHM-unit Apartemen diterbitkan oleh Kantor Pertanahan di Kabupaten/ Kota setempat. SHM-unit rusun juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan sesuai UU Hak Tanggungan (UU 4/ 1996).
Bukti Kepemilikan Unit Apartemen
Sebagai tanda bukti kepemilikan atas unit Apartemen di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa, diterbitkan SICBG-unit Apartemen.
SKBG-unit rusun merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terdiri atas:
- Salinan buku bangunan gedung;
- Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
- Gambar denah lantai pada tingkat Apartemen yang bersangkutan yang menunjukkan unit Apartemen yang dimiliki; dan
- Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian-bersama dan benda-bersama yang bersangkutan.
SKBG-unit rusun diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/ kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung (seperti Dinas Pengawasan Bangunan).
SKBG-unit rusun juga dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Fidusia sesuai UU Jaminan Fidusia (UU 42/ 1999).
SKBG-unit rusun yang dijadikan jaminan utang secara fidusia harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada di bawah naungan Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.