Site Plan Pertokoan
Dalam halaman ini kami tampilkan dalam gambar dan artikel mengenai perencanaan site plan untuk pertokoan, yang menjadi salah satu pengalaman perencanaan site plan yang kami miliki selama ini.
Mungkin Anda juga berkenan menelusuri halaman-halaman kami lainnya untuk melihat gambar site plan dari jenis properti yang lainnya.
Gambar site plan yang direncanakan atau beberapa karya-karya site plan yang kami tampilkan di website ini, semoga dapat bermanfaat untuk teman-teman yang sedang mempelajari bagaimana mendesain site plan.
Berikut adalah contoh dari gambar sketsa desain yang kami rencanakan untuk pembuatan kompleks pertokoan / pergudangan, serta semoga artikel yang juga kami sajikan di halaman ini dapat bermanfaat sebagai ilmu yang bisa kami bagikan untuk Anda, terima kasih.
Membangun Toko modern (modern store) dan Pusat Perbelanjaan (shopping centre) dapat dijadikan salah satu pilihan investasi properti yang menarik, terutama bagi investor bermodal besar.
Namun, saat ini investor bermodal ratusan juta rupiah pun sudah dapat membangun toko modern berbentuk minimarket dengan bergabung dalam jaringan waralaba
minimarket yang terkenal, seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Star Mart, Circle-K dan lain-lain.
Pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan harus didukung studi awal yang mendalam agar kelak bangunan tersebut benar-benar dapat menjadi pusat belanja yang diminati
masyarakat.
Studi awal digunakan untuk mengetahui lokasi usaha yang tepat, lingkungan sosial yang mendukung, status tanah, tata ruang, dan lain-lain.
Membangun Toko modern (modern store) dan Pusat Perbelanjaan (shopping centre) dapat dijadikan salah satu pilihan investasi properti yang menarik, terutama bagi investor bermodal besar.
Namun, saat ini investor bermodal ratusan juta rupiah pun sudah dapat membangun toko modern berbentuk minimarket dengan bergabung dalam jaringan waralaba minimarket yang terkenal, seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Star Mart, Circle-K dan lain-lain.
Pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan harus didukung studi awal yang mendalam agar kelak bangunan tersebut benar-benar dapat menjadi pusat belanja yang diminati
masyarakat.
Studi awal digunakan untuk mengetahui lokasi usaha yang tepat, lingkungan sosial yang mendukung, status tanah, tata ruang, dan Iain-lain.
Investasi toko modern dan pusat perbelanjaan mempunyai dua macam keuntungan:
(a) Keuntungan dari perputaran usaha, dan
(b) Keuntungan dari naiknya nilai aset tanah/bangunan.
Jika toko modern atau pusat perbelanjaan yang kita dirikan temyata benar-benar ramai pengunjung dan memiliki omzet usaha yang sangat baik, nilai aset tanah dan bangunannya pun ikut naik.
Jika kita ingin berinvestasi di sektor properti dengan membangun toko modern atau pusat perbelanjaan, kita harus siap menempuh berbagai macam prosedur perizinan yang berlaku.
Di samping izin-izin yang bersifat umum seperti saat mendirikan bangunan pada umumnya, kita juga harus inemiliki izin khusus pendirian Toko modern (IUTM) dan Pusat Perbelanjaan (IUPP).
"Izin Usaha Toko Modern" (IUTM) dibutuhkan untuk pendirian Minimarket, Supermarket, Department Store, Hipermarket, dan Perkulakan.
Sedangkan "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan" (IUPP) dibutuhkan untuk mendirikan Pertokoan, Mal, Plaza, dan Pusat Perdagangan.
Khusus pendirian Toko modern berbentuk jaringan waralaba Minimarket (seperti Alfamart atau Indomaret) juga harus didukung izin usaha bemama "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba" (STPW) serta kewaiiban melakukan pendaftaran Perjanjian Waralaba kepada instansi pemerintah yang berwenang.
STPW tersebut harus dimiliki perusahaan yang bertindak selaku pemberi waralaba (franchisor).
Pemberi Waralaba Asing (dari luar negeri) yang ingin membuat usaha waralaba di Indonesia harus terlebih dahulu mengurus izin usaha waralaba kepada instansi yang berwenang, yaitu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan).
Instansi itulah yang berwenang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) khusus bagi Pemberi Waralaba Asing.
Khusus bagi Pemberi Waralaba Lokal (dari dalam negeri), STPW dapat dimohonkan melalui Pemerintah Daerah setempat (Bupati/Walikota di seluruh Indonesia) melalui Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten / Kota setempat Khusus bagi Pemberi Waralaba Lokal yang berasal dari Jakarta, surat permohonan izin diajukan kepada Gubemur DKI Jakarta (Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta).
Surat bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba atau Perjanjian WaraIaba yang diberikan kepada Pemberi Waralaha dan Penerima Waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran dalam Permendag 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Untuk mendapatkan STPW, para pemohon cukup mengisi formulir yang telah disediakan oleh instansi yang berwenang.
Kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba harus dibuat secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Waralaba.
Perjanjian Waralaba tersebut selanjutnya didaftarkan ke instansi berwenang agar mempunyai kekuatan hukum.
Perianjian Waralaba Asing wajib didaftarkan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan).
Sebaliknya, Perjaniian Waralaba Lokal wajib didaftarkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, atau melalui Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.
Berikut adalah contoh dari gambar sketsa desain yang kami rencanakan untuk pembuatan kompleks pertokoan / pergudangan, serta semoga artikel yang juga kami sajikan di halaman ini dapat bermanfaat sebagai ilmu yang bisa kami bagikan untuk Anda, terima kasih.
Rencana Pertokoan
Membangun Toko modern (modern store) dan Pusat Perbelanjaan (shopping centre) dapat dijadikan salah satu pilihan investasi properti yang menarik, terutama bagi investor bermodal besar.
Namun, saat ini investor bermodal ratusan juta rupiah pun sudah dapat membangun toko modern berbentuk minimarket dengan bergabung dalam jaringan waralaba
minimarket yang terkenal, seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Star Mart, Circle-K dan lain-lain.
Pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan harus didukung studi awal yang mendalam agar kelak bangunan tersebut benar-benar dapat menjadi pusat belanja yang diminati
masyarakat.
Studi awal digunakan untuk mengetahui lokasi usaha yang tepat, lingkungan sosial yang mendukung, status tanah, tata ruang, dan lain-lain.
Investasi di Pertokoan
Membangun Toko modern (modern store) dan Pusat Perbelanjaan (shopping centre) dapat dijadikan salah satu pilihan investasi properti yang menarik, terutama bagi investor bermodal besar.
Namun, saat ini investor bermodal ratusan juta rupiah pun sudah dapat membangun toko modern berbentuk minimarket dengan bergabung dalam jaringan waralaba minimarket yang terkenal, seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Star Mart, Circle-K dan lain-lain.
Pendirian toko modern dan pusat perbelanjaan harus didukung studi awal yang mendalam agar kelak bangunan tersebut benar-benar dapat menjadi pusat belanja yang diminati
masyarakat.
Studi awal digunakan untuk mengetahui lokasi usaha yang tepat, lingkungan sosial yang mendukung, status tanah, tata ruang, dan Iain-lain.
Keuntungan Investasi Pertokoan
Investasi toko modern dan pusat perbelanjaan mempunyai dua macam keuntungan:
(a) Keuntungan dari perputaran usaha, dan
(b) Keuntungan dari naiknya nilai aset tanah/bangunan.
Jika toko modern atau pusat perbelanjaan yang kita dirikan temyata benar-benar ramai pengunjung dan memiliki omzet usaha yang sangat baik, nilai aset tanah dan bangunannya pun ikut naik.
Perijinan Pertokoan
Jika kita ingin berinvestasi di sektor properti dengan membangun toko modern atau pusat perbelanjaan, kita harus siap menempuh berbagai macam prosedur perizinan yang berlaku.
Di samping izin-izin yang bersifat umum seperti saat mendirikan bangunan pada umumnya, kita juga harus inemiliki izin khusus pendirian Toko modern (IUTM) dan Pusat Perbelanjaan (IUPP).
"Izin Usaha Toko Modern" (IUTM) dibutuhkan untuk pendirian Minimarket, Supermarket, Department Store, Hipermarket, dan Perkulakan.
Sedangkan "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan" (IUPP) dibutuhkan untuk mendirikan Pertokoan, Mal, Plaza, dan Pusat Perdagangan.
Khusus pendirian Toko modern berbentuk jaringan waralaba Minimarket (seperti Alfamart atau Indomaret) juga harus didukung izin usaha bemama "Surat Tanda Pendaftaran Waralaba" (STPW) serta kewaiiban melakukan pendaftaran Perjanjian Waralaba kepada instansi pemerintah yang berwenang.
STPW tersebut harus dimiliki perusahaan yang bertindak selaku pemberi waralaba (franchisor).
Waralaba Asing
Pemberi Waralaba Asing (dari luar negeri) yang ingin membuat usaha waralaba di Indonesia harus terlebih dahulu mengurus izin usaha waralaba kepada instansi yang berwenang, yaitu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan).
Instansi itulah yang berwenang menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) khusus bagi Pemberi Waralaba Asing.
Khusus bagi Pemberi Waralaba Lokal (dari dalam negeri), STPW dapat dimohonkan melalui Pemerintah Daerah setempat (Bupati/Walikota di seluruh Indonesia) melalui Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten / Kota setempat Khusus bagi Pemberi Waralaba Lokal yang berasal dari Jakarta, surat permohonan izin diajukan kepada Gubemur DKI Jakarta (Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta).
STPW Adalah
Surat bukti pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba atau Perjanjian WaraIaba yang diberikan kepada Pemberi Waralaha dan Penerima Waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran dalam Permendag 31/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Untuk mendapatkan STPW, para pemohon cukup mengisi formulir yang telah disediakan oleh instansi yang berwenang.
Kemitraan Waralaba
Kemitraan usaha antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba harus dibuat secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Waralaba.
Perjanjian Waralaba tersebut selanjutnya didaftarkan ke instansi berwenang agar mempunyai kekuatan hukum.
Perianjian Waralaba Asing wajib didaftarkan melalui Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan).
Sebaliknya, Perjaniian Waralaba Lokal wajib didaftarkan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, atau melalui Kepala Dinas Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.