Apa yang dimaksud kavling?
Dalam real estat, kavling adalah lahan yang bidang-bidang atau sebidangtanah yang dimiliki atau dimaksudkan untuk dimiliki oleh beberapa pemilik.
Kavling yang secara hukum dianggap bagian dari kepemilikan propertidan dikelompokan dalam properti tidak bergerak.
Siapa pembeli kavling?
Dimungkinkan pemilik kavling adalah satu atau lebih satu orang atau badanhukum lain, seperti perusahaan / korporasi, organisasi, pemerintah, atauyayasan.
Kavling juga dapat didefinisikan sebagai area kecil tanahyang kosong tanpa perkerasan atau dapat juga dengan perkerasan bahkan adabangunan diatasnya.
Pajak pembelian kavling
Seperti kebanyakan jenis real estat lainnya, kavling yang dimiliki olehpihak swasta dikenakan pajak real estat berkala yang dibayarkan oleh pemilikkepada pemerintah daerah seperti kabupaten atau kota.
Pajak realestat ini didasarkan pada nilai yang dinilai dari properti real; pajak tambahanbiasanya berlaku untuk transfer kepemilikan dan hasil penjualan properti.
Biaya lain oleh pemerintah daerah atau desa dimungkinkan untukperbaikan seperti trotoar dan trotoar atau biaya dampak untuk membangun rumah ditanah kosong.
Jasa pembuatan site plan kavling
Menyiasati investasi properti yang tidak mahal, maka beberapa develpermengembangkan lahannya dengan menjual kavling beserta fasilitasnya, khususnyajalan, pengairan (drainase), listrik, sistem keamanan lingkungan serta tempatibadah.
Berikut adalah site plan kavling yang mampu mengangkat nilailahan menjadi lebih.
Berikut adalah gambar site plan yang pernah kami rencanakan :
Dari gambar site plan tersebut maka, kami mengembangkan tahapan pebangunansesuai dengna cluster-cluster yang ada dalam lahan tersebut, adapun pola clusterdimaksud tergambar dibawah ini:
Dari gambar diatas, awal diterimanya data berupa gambar yang adadalam sertivikat seperti yang ada dibawah ini: