Kami Menyiapkan Desain Apartemen Atau Rumah Susun
Untuk meningkatkan nilai lahan di daerah perkotaan, diperlukan solusi hunian vertikal atau strata title yang efisien terhadap bentuk lahan.Jika Anda perhatikan bentuk lahan yang cukup rumit dari gambar yang kami tampilkan di bawah, menjadi tantangan awal saat kami dipercaya untuk mendesain site plan di lahan tersebut.
Dengan bentuk lahan yang unik, diperlukan metode desain yang mampu menyiapkan berbagai fasilitas publik seperti ruang terbuka hijau, areal bersama, olah raga, pertemuan, parkir dan sebagainya.
Dengan bentuk lahan yang unik, diperlukan metode desain yang mampu menyiapkan berbagai fasilitas publik seperti ruang terbuka hijau, areal bersama, olah raga, pertemuan, parkir dan sebagainya.
Setelah berkali-kali melalukan alternatif desain site plan, akhirnya kami menemukan bentuk site plan yang mampu meletakan bangunan dengan tetapi memperhatikan teknik mendirikan bangunan berlantai banyak di lahan tersebut.
Site Plan Apartemen
Mendirikan bangunan tidak hanya alas bangunan itu yang harus menjadi pertimbangan, tetapi juga sisa lahan untuk mendukung peletakan material juga harus diperhatikan, tetapi sebagai perencana, kegunaan lahan yang tidak dijadikan bangunan juga harus menjadi pertimbangan desain, saat ribuan pengguna bangunan menghuni lahan tersebut, mewarisi lahan lahan sempit yang tidak bisa difungsikan sama sekali.
Gambar site plan di bawah ini adalah salah satu contoh dari beberapa karya-karya desain kami.
Meletakan Lahan Parkir di Apartemen
Pemanfaatan lahan parkir di bawah unit hunian adalah salah satu solusi memaksimalkan lahan menjadi lebih berfungsi.
Berikut adalah disain site plan dimaksud:
Lantai basemen sebagai penguat konstruksi yang difungsikan sebagai sarana pendidikan dan manajemen |
Penataan lanskap yang mengedepankan fungsi-fungsi ruang bersama yang terbuka dan asri |
Empat lantai parkir tipikal sebagai fasilitas kendaraan bagi penghuni |
Unit-unit hunian yang masing-masing memiliki view menarik ke arah kota |
Beda Rumah Susun dengan Rumah Tapak
Karena bangunan Rumah Tapak menapak langsung dengan tanah, maka hak kepemilikan atas tanahnya dapat dikuasai oleh seseorang atau badan hukum, sehingga tanah Rumah Tapak ada yang berstatus Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai.
Sedangkan unit Rumah Susun tidak menapak langsung dengan tanah, maka hak kepemilikannya bersifat khusus yang disebut "Strata Title".
"Strata" dapat diartikan "tingkat/susun sedangkan "title" dapat diartikan "hak".
Jadi, secara sederhana "Strata Title dapat diartikan sebagai hak kepemilikan atas unit rumah susun.
Apa Itu Strata Title?
Pengertian Strata Title sebenarnya lebih luas, tidak hanya mencakup unit rumah susun yang berfungsi hunian (seperti rusunawa, rusunami, apartemen, kondominium, kondotel) tetapi juga mencakup bangunan bersusun nonhunian (seperti gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan).
Jadi, dalam Strata Title dikenal dua macam hak, yaitu hak atas kepemilikan unit rumah susun yang bersifat individu, dan hak atas tanah-bersama, bagian-bersama, serta
benda-bersama yang bersifat kelompok.
Dalam praktiknya, di Indonesia pada umumnya istilah Strata Title diartikan sebagai "rumah susun" atau "hak kepemilikan atas unit rumah susun", padahal istilah Strata Title tidak hanya berlaku untuk rumah susun (yang berfungsi hunian) tetapi juga berlaku untuk bangunan bersusun atau gedung susun non hunian, seperti gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan.
Karena itu, Strata Title lebih baik diartikan sebagai "bangunan bersusun" yang terdiri atas bangunan bersusun untuk hunian (rumah susun) dan bangunan bersusun untuk nonhunian (gedung susun).
Konsep hukum kepemilikan model Strata Title tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia yang berasal dari hukum Belanda yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental (Eropa Daratan).
Bagaimana Sejarah Strata Title?
Istilah Strata Title pertama kali diperkenalkan di Australia melalui Strata Titles Act tahun 1967.
Konsep hukum Strata Title dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon (Inggris dan bekas negara jajahannya, termasuk Amerika Serikat) dan berakar pada jenis tenancy in common.
Konsep Strata Title memisahkan hak atas beberapa strata (tingkatan), yakni hak atas permukaan tanah, bumi di bawah tanah, dan udara di atasnya.
Konon, konsep perailikan rumah susun berbentuk kondominium sudah dikenal sejak zaman Romawi kuno.
Walaupun pendapat itu masih diperdebatkan mengingat hukum Romawi klasik menganut asas perlekatan (superficies solo credit), yang pasti, ada bukti kuat bahwa genesis dari kondominnium telah ada di Eropa sejak abad pertengahan dan berkembang kembali setelah Perang Dunia II, lalu berkembang pesat di Puerto Rico (Amerika Latin) kemudian berkembang juga di Amerika Serikat setelah adanya Housing Act 1961 yang diilhami popularitas apartemen/kondominium.
Dalam Code Napoleon di Prancis, dikenal juga prinsip pemisahan horizontal.
Namun, legislasi dalam arti modern terhadap pemilikan kondominium/apartemen baru ada di Prancis setelah keluar undang-undang yang diamendemen tahun 1939 dan 1943.
Legislasi di Prancis tersebut mengatur, antara lain hak penghuni atas area umum, organisasi penghuni, dan pengangkatan seorang wakil penghuni.
Pengaturan Strata Title di Indonesia
Di Indonesia pengaturan tentang Rumah Susun (termasuk apartemen, kondominium, kondotel, rusunawa, rusunami, dan bangunan sejenis nya) telah diatur dalam UU 20/2011 tentang Rumah Susun.
UU terbaru ini merupakan pengganti dari UU Rumah Susun lama, yaitu UU 16/1985.
UU Rumah Susun tidak hanya mengatur bangunan bersusun hunian (seperti apartemen dan sejenisnya) tetapi juga bangunan bersusun nonhunian (seperti gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan).
Namun demikian, gedung perkantoran yang hanya dimiliki satu pihak (seperti kantor Bank Indonesia) tidak dapat digolongkan sebagai bangunan bersusun (Strata Title) meskipun bangunan tersebut bertingkat-tingkat.
Gedung perkantoran yang dapat digolongkan Strata Title adalah gedung perkantoran yang unit-unitnya diperjualbelikan oleh pengembangnya sehingga dapat dimiliki banyak pihak.
Pada awalnya kepemilikan atas tanah berasal pada satu strata (tingkatan), yaitu di atas permukaan tanah.
Namun dalam perkembangan, karena meningkatnya kebutuhan masyarakat, kemajuan teknologi, serta keterbatasan lahan, pembangunan hunian dan perkantoran dibangun bertingkat (berorientasi vertikal).
Hal itu kemudian memunculkan persoalan, bagaimana memisahkan kepemilikan agar masing-masing penghuni bisa memiliki unit secara terpisah dengan orang lain yang ada di sekitarnya.
Misalnya di sebuah gedung, ada lantai 1 hingga lantai 14.
Bagaimana mereka memisahkan kepentingan yang ada di situ?
Berangkat dari persoalan tersebut, maka timbullah pemikiran, bagaimana kalau di strata-strata yang berbeda itu dimunculkan hak-hak lain.
Begitulah sejarah munculnya istilah Strata Title.
Fasilitas Kolam Renang di Strata Title Hunian Bersusun
Dalam disain site plan apartemen yang kami rencanakan juga menyiapkan fasilitas kolam renang yang terpisah dari gedung apartemennya, sehingga penghuni dapat mereasakan ruang terbuka yang lebih baik yang terpisah dengan unit apartemen atau rumah tinggal mereka.