Site Plan Ruko
Untuk meningkatkan pertubuhan kawasan yang diciptakan, terkadang diperlukan pendisainan areal muka perumahan, berikut adalah disain site plan dengan areal muka perumahan yang tidak berhadapan langsung dengan jalan.
Zonasi Pertokoan
Lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern wajib mengacu pada RTRW Kabupaten / Kota, dan RDTRW Kabupaten / Kotatemasuk Peraturan Zonasinya.
Grosir/Perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau jalan kolektor primer atau jalan arteri sekunder.
Hipermarket dan Pusat Perbelanjaan hanya boleh berlokasi akses sistem jaringan jalan arteri atau jalan kolekto" dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lokal atau lingkungan (perumahan) di dalam kota/perkotaan.
Supermarket dan Department Store tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan dan tidak boleh berada pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di
dalam kota/perkotaan.
Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan Iingkungan (perumahan) di dalam kota / perkotaan.
Pengertian Jalan
Jalan arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
Jalan kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
Jalan lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
Jalan lingkungan adalah jalari umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
Sistem jaringan jalan primer adalah sistem jaringan jalan dengan pe-ranan pelayanan distribusi barang/jasa untuk pengembangan semua wilayah di tingkat nasional, dengan menghubungkan semua simpul jasa distribusi yang berwujud pusat-pusat kegiatan.
Sistem jaringan jalan sekunder adalah sistem jaringan jalan dengan peranan pelayanan distribusi barang/jasa untuk masyarakat di dalam kawasan perkotaan.