Apa yang dimaksud kavling?
Dalam real estat, kavling adalah lahan yang bidang-bidang atau sebidang tanah yang dimiliki atau dimaksudkan untuk dimiliki oleh beberapa pemilik.
Kavling yang secara hukum dianggap bagian dari kepemilikan properti dan dikelompokan dalam properti tidak bergerak.
Siapa pembeli kavling?
Dimungkinkan pemilik kavling adalah satu atau lebih satu orang atau badan hukum lain, seperti perusahaan / korporasi, organisasi, pemerintah, atau yayasan.
Kavling juga dapat didefinisikan sebagai area kecil tanah yang kosong tanpa perkerasan atau dapat juga dengan perkerasan bahkan ada bangunan diatasnya.
Pajak pembelian kavling
Seperti kebanyakan jenis real estat lainnya, kavling yang dimiliki oleh pihak swasta dikenakan pajak real estat berkala yang dibayarkan oleh pemilik kepada pemerintah daerah seperti kabupaten atau kota.
Pajak real estat ini didasarkan pada nilai yang dinilai dari properti real; pajak tambahan biasanya berlaku untuk transfer kepemilikan dan hasil penjualan properti.
Biaya lain oleh pemerintah daerah atau desa dimungkinkan untuk perbaikan seperti trotoar dan trotoar atau biaya dampak untuk membangun rumah di tanah kosong.
Jasa pembuatan site plan kavling
Menyiasati investasi properti yang tidak mahal, maka beberapa develper mengembangkan lahannya dengan menjual kavling beserta fasilitasnya, khususnya jalan, pengairan (drainase), listrik, sistem keamanan lingkungan serta tempat ibadah.
Berikut adalah site plan kavling yang mampu mengangkat nilai lahan menjadi lebih.
Berikut adalah gambar site plan yang pernah kami rencanakan :
Dari gambar site plan tersebut maka, kami mengembangkan tahapan pebangunan sesuai dengna cluster-cluster yang ada dalam lahan tersebut, adapun pola cluster dimaksud tergambar dibawah ini:
Dari gambar diatas, awal diterimanya data berupa gambar yang ada dalam sertivikat seperti yang ada dibawah ini: