Sebagai sisipan pada halaman ini kami mencoba untuk mengulas mengenai seputar KPR rumah, semoga sekelumit tulisan dibawah ini dapat bermanfaat.
Penandatanganan Perjanjian Kredit
Akhir dari suatu proses aplikasi KPR adalah penandatanganan akta perjanjian jual-beli via Notaris/PPAT (perjanjian jual-beli rumah yang menjadi objek KPR), akta perjanjian kredit (perjanjian utang piutang), dan akta perjanjian jaminan (pengikatan Hak Tanggungan).
Penandatanganan ketiga akta perjanjian tersebut dilakukan di hadapan Notaris dan pejabat Penerbit KPR.
Pada saat itu, kita harus membuktikan bahwa sernua kewajiban pembayaran uang dan biaya lainnya telah dilunasi sebagai syarat kita dapat menandatangani berbagai macam dokumen.
Langkan Perjanjian Kredit
Langkah-langkah persiapan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit, antara lain:
- Mintalah jadwal penandatanganan akad kredit kepada petugas segera setelah kita menerima surat keputusan kredit.
- Sebelum jadwal penandatanganan akad kredit, luangkan waktu kita bersama pengembang untuk melakukan penelitian akhir atas kondisi rumah, termasuk kesesuaian spesifikasi bahan bangunan untuk memastikan tidak ada kerusakan/kekurangan.
- Kita beserta pasangan (istri/suami) perlu mempersiapkan diri dengan meluangkan waktu khusus untuk acara penandatanganan perjanjian kredit
Dukumen Untuk KPR
Dokumen yang harus dibawa saat penandatangan Perjanjian Kredit:
- KTP asli dan fotokopi KTP kita dan pasangan (istri/suami)
- Bukti pelunasan biaya penilaian dan biaya KPR (asli dan fotokopi)
- Bukti pelunasan uang muka
- Perjanjian pengikatan jual-beli dengan pengembang (asli dan fotokopi)
- Surat keputusan kredit dari bank (asli dan fotokopi)
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi)
Siapa yang Hadir Dalam Perjanjian KPR
Para pihak yang perlu hadir dalam penandatanganan akta perjanjian kredit meliputi: pihak lembaga penyalur KPR (selaku kreditur), pihak Pengembang (developer) selaku penjual rumah, kita selaku debitur dan pembeli rumah beserta pasangan (suami/istre, serta notaris selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Saat penandatanganan akta Perjanjian Kredit, lembaga penyalur KPR akan melakukan penelitian akhir untuk meyakinkan bahwa seluruh dokumen telah lengkap dan para pihak telah lengkap hadir serta seluruh kewajiban pembayaran telah lunas.
Lembaga penyalur KPR akan menjelaskan pokok-pokok yang terkandung dalam akta/dokumen yang akan kita tanda-tangani.
Sebaiknya kita menyimak dengan saksama semua dokumen yang dibacakan notaris/PPAT yang akan kita tandatangani, dan jangan malu untuk bertanya kalau ada yang
kurang jelas.
Jangan mau menandatangani dokumen dalam keadaan kosong, dengan alasan apa pun.
Penandatanganan akta Perjanjian Kredit mungkin saja dilakukan secara massal.
Hukum Dalam KPR
Pada saat penanganan Perjanjian Kredit, terjadi 2 perbuatan hukum:
- Penandatanganan akta jual-beli PPAT atas rumah berikut tanah antara pihak pengembang (selaku penjual rumah) dengan kita (selaku pembeli rumah), dan
- Penandatanganan perjanjian kredit dan akta lainnya, antara lembaga penyalur KPR (selaku kreditur) dengan kita (selaku debitur).
Setelah penandatanganan akta Perjanjian Kredit, pihak pengembang lazimnya masih memberikan jaminan kelayakan konstruksi selama 90 hari sejak akad kredit.
Hal tersebut harus disepakati sejak awal kita akan membeli rumah.
Jika ada jaminan tersebut, manfaatkan kesempatan itu untuk meneliti kondisi rumah termasuk saluran air bersih, air kotor, letak dan tatanan kabel listrik, dan lain-lain.
Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada lembaga penyalur KPR karena ada kalanya mereka masih menahan sebagian dana KPR sebagai jaminan kelayakan konstruksi.
Simpan seluruh dokumen termasuk seluruh bukti pembayaran angsuran dengan baik agar jika diperlukan, kita bisa mendapatkannya dengan mudah.
Pelajari Hasil Dokumen KPR
Penandatanganan akta jual-beli PPAT berarti pelunasan pembelian rumah, yang merupakan titik awal bagi kita untuk tinggal di rumah sendiri, mungkin juga merupakan titik awal dari tahapan kehidupan kita serta awal dari hubungan yang akan terjalin antara kita dan lembaga penyalur KPR.
Kita harus mengetahui kapan saat pembayaran angsuran KPR pertama kali dan seterusnya, agar kita tidak sampai dinilai melakukan wanpestasi (ingkar janji) sehingga kita terhindar dari pinalti (denda).
Ketentuan mengenai denda atas keterlambatan angsuran tercantum dalam Perjanjian Kredit.
Kebanyakan lembaga penyalur KPR tidak menoleransi keterlambatan pembayaran, jadi pastikan pembayaran KPR kita tepat waktu.
Perlu diingat, saat kita membayar angsuran tepat waktu dan dalam jumlah yang benar berarti kita sedang membangun kepercayaan.
Dengan bermodalkan kepercayaan itu, kita akan mudah berhubungan dengan lembaga penyalur KPR ataupun lembaga keuangan lainnya.
Dokumen KPR
Setelah akad kredit, kita akan menerima dokumen KPR secara bertahap dengan urutan:
- Bukti pencairan dana
- Fotokopi Akta Jual-Beli PPAT
- Fotokopi Sertilikat Hak Atas Tanah
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pengakuan Utang
- Salinan Akta Pembebanan Hak Tanggungan
Semoga sekilas tulisan kami diatas dapat bermanfaat, terima kasih.