Rencanakan Site Plan Apartemen Anda
Kami tidak hanya mendisain site plan perumahan, tetapi juga dipercaya membatu merencanakan site plan apartemen, hotel, perkantoran. Berikut ini adalah salah satu rencana disain kami, termasuk pra denahnya.
Dari rencana pra denah yang ada kemudian akan dilanjutkan ke perencanaan konstruksi secara menyeluruh oleh konsultan teknik yang lainnya, lahan yang kami disain sangat berkontur, sehingga perlu siasat-siasat agar dapat membangun bangunan tinggi dengan memanfaatkan kontur yang ada. Pengaruhnya ada di lantai dasar dan basement.
Dalam disain, kami membagi menjadi 4 tower yang akan dibangun bertahap, tetapi untuk konstruksi pondasi kami membaginya menjadi 2 seperti yang dapat Anda lihat pada video animasi disain apartemen dibawah ini, dengan begitu pengembang dapat melakukan pengkondisian anggaran pembangunan tower apartemen yang lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kekuatan marketing apartemen ini nantinya.
Berikut ini adalah salah satu contoh gambar perencanaan apartemen tersebut:
Rumah Susun dapat dibangun di atas tanah:
Selain dibangun di atas tanah tersebut di atas, Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Susun Khusus dapat dibangun dengan:
Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (contoh-nya rusunawa).
Sedangkan Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus (contohnya rumah susun asrama TNI).
Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan.
Tanah yang akan dijadikan objek sewa atau kerja sama pemanfaatan tersebut harus telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan selanjutnya juga harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai ikrar wakaf.
Apabila pendayagunaan tanah wakaf tidak sesuai ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengubahan peruntukan hanya dapat dilakukan untuk pembangunan rumah susun umum.
Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan dilakukan sesuai prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemanfaatan dan pendayagunaan tanah untuk pembangunan rumah susun harus dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Perjanjian tertulis sekurang-kurangnya memuat:
Jangka waktu sewa atas tanah diberikan selama 60 tahun sejak perjanjian tertulis ditandatangani.
Penetapan tarif sewa atas tanah dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual unit rusun umum bagi MBR.
Selanjutnya perjanjian tertulis tersebut harus dicatatkan di Kantor Pertanahan (BPN).
Berikut ini adalah salah satu contoh gambar perencanaan apartemen tersebut:
Hak Rumah Susun Atau Apartemen
Rumah Susun dapat dibangun di atas tanah:
- Hak milik;
- Hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan
- Hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan.
Selain dibangun di atas tanah tersebut di atas, Rumah Susun Umum dan/atau Rumah Susun Khusus dapat dibangun dengan:
- Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah; atau
- Pendayagunaan tanah wakaf
Jenis Rumah Susun Atau Apartemen
Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (contoh-nya rusunawa).
Sedangkan Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus (contohnya rumah susun asrama TNI).
Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan.
Tanah yang akan dijadikan objek sewa atau kerja sama pemanfaatan tersebut harus telah diterbitkan sertifikat hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan selanjutnya juga harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah Wakaf Untuk Rumah Susun Atau Apartemen
Pendayagunaan tanah wakaf untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan sesuai ikrar wakaf.
Apabila pendayagunaan tanah wakaf tidak sesuai ikrar wakaf, dapat dilakukan pengubahan peruntukan setelah memperoleh persetujuan dan/atau izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengubahan peruntukan hanya dapat dilakukan untuk pembangunan rumah susun umum.
Pelaksanaan sewa atau kerja sama pemanfaatan dilakukan sesuai prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tanah wakaf untuk rumah susun umum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pemanfaatan dan pendayagunaan tanah untuk pembangunan rumah susun harus dilakukan dengan perjanjian tertulis di hadapan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Sewa Rumah Susun Atau Apartemen
Perjanjian tertulis sekurang-kurangnya memuat:
- Hak dan kewajiban penyewa dan pemilik tanah;
- Jangka waktu sewa atas tanah;
- Kepastian pemilik tanah untuk mendapatkan pengembalian tanah pada akhir masa perjanjian sewa; dan
- Jaminan penyewa terhadap tanah yang dikembalikan tidak terdapat permasalahan fisik, administrasi, dan hukum.
Jangka waktu sewa atas tanah diberikan selama 60 tahun sejak perjanjian tertulis ditandatangani.
Penetapan tarif sewa atas tanah dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin keterjangkauan harga jual unit rusun umum bagi MBR.
Selanjutnya perjanjian tertulis tersebut harus dicatatkan di Kantor Pertanahan (BPN).